Deli Serdang Terkini

Nasib 76 Kades Deli Serdang setelah Masa Jabatan Habis di Februari, Masih Digantung

Nasib 76 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah sempat habis masa jabatannya di Februari 2024 masih digantung.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kepala Desa terpilih mengikuti acara pelantikan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Nasib 76 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah sempat habis masa jabatannya di Februari 2024 masih digantung.

Belum ada kepastian kapan para Kades itu akan diangkat kembali setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Meski diawal mereka sempat dapat kabar dari Pemkab Deli Serdang kalau 76 orang itu berpeluang untuk melanjutkan kepemimpinan di desa karena adanya penambahan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun untuk satu periodenya namun hingga kini Pemkab belum ada menjadwalkan kapan pengangkatan kembali dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Ari Mulyawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana petunjuk teknis soal 76 orang Kades yang sudah sempat habis masa jabatannya.

Karena selama ini para Kades terus bertanya-tanya, mereka pun menindaklanjuti dengan menyurati Kemendagri. Sejauh ini belum ada balasan dari surat yang mereka kirim.

"Iya Undang-Undang desa yang baru telah disahkan. Kami pun sudah menyurati Kemendagri tentang 76 Kades ini apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak. Kita pun sudah datang ke Kemendagri cuma katanya tunggu petunjuk teknis. Sekarang belum keluar Juknisnya (petunjuk teknis)," ujar Ari Mulyawan Sabtu, (25/5/2024).

Ari mengatakan ada perbedaan situasi antara Kabupaten Deli Serdang dengan beberapa Kabupaten lain di Indonesia.

Ia mengakui kalau saat ini sudah banyak Kades di Kabupaten lain yang memang sudah diperpanjang masa jabatannya. Namun untuk di Deli Serdang kondisinya sedikit berbeda.

"Ada daerah yang dia habis masa jabatan Kades bulan 5 atau bulan 6, Nah ini berarti Undang-Undang (baru) keluar baru habis. Kalau yang seperti ini secara otomatis diperpanjang. Kalau kita habis dulu (masa jabatan) baru keluar undang-undang jadi berbeda. Katanya akan keluar Juknis tapi sampai sekarang belum keluar-keluar," kata Ari.

Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan ini pun tidak tahu apa yang membuat Kemendagri belum juga mengeluarkan Juknis untuk hal ini. Karena kondisi ini merekalah yang sekarang ditanya-tanya oleh para Kades.

"Kita juga sudah sampaikan kalau nggak percaya cek saja surat kita ke Kemendagri memang sudah ada. Kita juga senang kalau perwakilan Kades dari Apdesi itu juga katanya sudah datang ke Kemendagri mempertanyakan hal ini," ucap Ari.

Sudarman yang sempat menjadi Kades Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli sampai sekarang masih berkeyakinan kalau ia dan rekan-rekan Kades lainnya masih bisa diangkat kembali dan melanjutkan kepemimpinan.

Ia menyebutkan beberapa hari lalu ia bersama dengan beberapa orang Kades lainnya yang tergabung dalam APDESI melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri.

Inti dari komunikasi yang mereka lakukan mereka dapat untuk diangkat kembali walaupun habis masa jabatan pada Februari 2024.

"Jelas, pastilah jelas (bisa diangkat kembali). Kami kemarin itu langsung bertemu sama Dirjen. Intinya kami datang ke sana mempertanyakan kami yang habis di Februari gimana? Inti dari jawaban itu sudah bisa cuma nanti ada surat edaran. Disuruh Pemerintah (Pemkab)nya saja suruh ke sana. Kami datang ke sana dengan didampingi Ketua APDESI Pusat," terang Sudarman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved