Berita Viral

MOBIL Rubicon Mario Dandy tak Kunjung Laku, Kini Turun Harga, Bakal Dilelang Jadi Rp600 Juta

Mobil Rubicon Mario Dandy tak kunjung laku, kini turun harga dan bakal dilelang Rp600 juta. Rubicon tersebut tak dilirik pembeli dalam pelelangan ked

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
MOBIL Rubicon Mario Dandy tak Kunjung Laku, Kini Turun Harga, Bakal Dilelang Jadi Rp600 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy tak kunjung laku, kini turun harga dan bakal dilelang Rp600 juta.

Rubicon tersebut tak dilirik pembeli dalam pelelangan kedua yang digelar pada 13-20 Mei 2024.

Mobil Mario Dandy itu belum juga laku terjual dengan pembukaan harga Rp700 juta yang digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Belum ada penawaran sama sekali hingga hari terakhir pelelangan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Pada proses lelang itu, harga mobil Mario Dandy dibanderol Rp 700 juta. Harga tersebut telah diturunkan dari sebelumnya Rp 809.300.000 pada lelang yang dilakukan April 2024.

Dengan begitu, Kejari Jakarta Selatan berencana membuka kembali pelelangan untuk mobil dengan nomor polisi B 2571 PBP berwarna hitam itu.

Lelang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Reza mengatakan, pada pelelangan ketiga, harga mobil rencananya dikorting kembali hingga Rp 100 juta. 

Artinya, harga lelang jilid ketiga nanti kemungkinan dibuka di harga Rp 600 juta.

Foto Mario Dandy dan rubicon.
Foto Mario Dandy dan rubicon. (HO / Tribun Medan)

"Maka dari itu, harga lelang jilid ketiga nanti kemungkinan dibuka di harga Rp 600 juta," ucap Reza.

Mobil Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang terparkir di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, Rubicon milik Mario dilelang selama delapan hari yang berlangsung terhitung sejak 19 April hingga 26 April 2024.

Waktu itu, Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809.300.000. 

Namun, hingga hari terakhir pelelangan, tidak ada satu pun penawaran.

Rubicon Mario itu kemudian kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024. 

Tak ada satu pun penawaran yang masuk terhadap Rubicon yang dibuka di harga Rp 700 juta tersebut.

Adapun mobil itu menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

Sebelumnya, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy sudah dilelang sejak 19 April 2024 lalu.

Namun hingga kini mobil tersebut tak kunjung ada yang membeli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, hingga hari ini hanya ada satu peserta lelang.

"Belum laku, hari ini hanya satu peserta dan tidak melakukan penawaran," kata Haryoko saat dikonfirmasi.

Haryoko menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Jakarta Selatan akan kembali melelang mobil Jeep Rubicon tersebut.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan mobil Rubicon itu bakal turun harga dari angka yang dibuka sebelumnya sebesar Rp 809,3 juta.

"Iya ada kemungkinan untuk itu (turun harga).

Kita sudah laksanakan sesuai penilaian KJPP, mungkin konsumen mempunyai penilaian tersendiri dan kita akan terus menyesuaikan dengan harga yang terbaik," ujar dia.

"Nanti akan kita akan perhitungkan kembali dan nilai pasti berikutnya akan muncul pada saat pengumuman lelang," tambahnya.

Hasil Lelang untuk Korban

Ia juga mengatakan, uang hasil lelang bakal diserahkan seluruhnya kepada korban sebagai biaya restitusi.

"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban.

Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko.

Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.

Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

(*/Tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved