Berita Viral

TERKUAK Dokter Mahyudin Suntik Cairan Ini Sebelum Lecehkan Istri Pasien, Resmi Tersangka dan Ditahan

Dokter Mahyudin alias MY resmi ditahan setelah melecehkan istri pasien. Mahyudin melecehkan TAF (22), yang sedang menemani suami menjalani pengobatan

|
HO
Dokter Mahyudin alias MY resmi ditahan setelah melecehkan istri pasien. Mahyudin melecehkan TAF (22), yang sedang menemani suami menjalani pengobatan pascaoperasi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Mahyudin alias MY resmi ditahan setelah melecehkan istri pasien. Mahyudin melecehkan TAF (22), yang sedang menemani suami menjalani pengobatan pascaoperasi. 

Suami TAF mengalami kecelakaan sehingga terus menjalani pengibatan rutin ke dokter ortopedi di rumah sakit Bunda Medika Jakabaring Palembang. 

Pada saat menemani suami yang tengah menjalani pengobatan, TAF dilecehkan oleh Mahyudin. 

Padahal, TAF tengah mengandung. Mahyudin merayu TAF agar menerima suplemen dan ternyata membuatnya tak sadarkan diri. 

Ketika TAF tak sadarkan diri, Dokter Mahyudin melakukan tindakan bejatnya.  

Akibat kelakuan menjijikannya, Dokter Mahyudin ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Senin (20/5/2024).

Namun, saat penahanan berlangsung MY terkena penyakit DBD, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang.

"Tersangka tidak dihadirkan karena sedang berobat di rumah sakit. Ia terkena tipes atau DBD kalau tidak salah." Demikian kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat melakukan gelar perkara, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Seekor Sapi Masuk ke Ruas Tol Kisaran-Limapuluh, Polisi akan Mendata Peternak

Baca juga: Diduga Digebuki dan Dianiaya Personel Brimob Polda Sumut, Tumpol Simanjuntak Mengadu ke Propam

Anwar menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap MY setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindakan pelecehan tersebut.

Bukti pertama adalah jarum suntik yang mengandung Midazolam (obat penenang yang biasanya digunakan untuk operasi) serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

Namun, selama jalannya proses pemeriksaan, MY tetap bersikeras tidak melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

"Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam," ungkap Anwar.

Penahanan terhadap MY, menurut Anwar, sebagai upaya penyidik untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Meski begitu, upaya penangguhan akan dipertimbangkan penyidik ke depannya.

"Untuk penangguhan hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah diberikan atau tidak.Karena penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved