Viral Medsos

PRIA INI Menghilang Saat Akan Ditilang! Berikut Jadwal Ganjil Genap, Salah Jalan Tilang Datang

Surat tilang merupakan bukti pelanggaran lalu lintas jalan yang dikenakan oleh polisi lalulintas (Polantas).

|
Editor: AbdiTumanggor
FB/Tangkapan Layar Video Unha Sweet
PRIA INI Menghilang Saat Akan Ditilang Polantas! Berikut Jadwal Ganjil Genap Jakara Pagi Ini, Salah Jalan Tilang Datang. (FB/Tangkapan Layar Video Unha Sweet) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebagai pengguna kendaraan bermotor, maka Anda harus tahu apa saja penyebab kena tilang oleh polisi lalulintas di jalanan.

Surat tilang merupakan bukti pelanggaran lalu lintas jalan yang dikenakan oleh polisi lalulintas (Polantas).

Anda bisa terkena denda, pidana atau bahkan motor ditahan.

Seperti yang diunggah akun @Unha Sweet ini. Dalam video yang diunggah, seorang penumpang motor mendadak menghilang (kabur) ketika polisi lalulintas datang menghampiri.

Penumpang motor yang tidak menggunakan helm itu masuk ke dalam bus. Ia pun meninggalkan temannya pengemudi motor.

Tampak seorang polantas yang berlari dari seberang jalan tiba ke lokasi hingga kecarian. Para pengemudi kendaraan lain tampak diam membisu.

Mereka kompak tidak memberitahukan penumpang motor yang tak pakai helm itu langsung masuk ke dalam bus pariwisata di sebelahnya. 

"Cara menghilang saat ditilang. Alhamdulillah lolos gais," demikian keterangan dalam video.

JIka Anda tidak terkena tilang di jalanan Jakarta pagi ini, Rabu (22/5/2024), berikut  jadwal ganjil genap Jakarta dan patuhi aturan berlalulintas.

Sampai hari ini ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.

Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.

Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.

Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.

Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved