Berita Viral

PILU Sumarlim, Bayar Rp598 Juta Agar Anaknya Jadi Polwan Malah Dijadikan ART, Uang Hasil Jual Sawah

AS berupaya membujuk korban dan mengatakan bahwa Carlim bisa menjual beberapa asetnya supaya sang anak bisa menjadi polwan.

HO
Komplotan Polwan tipu petani hingga Rp 598 juta. Kompolotan Polwan ini meraup keuntungan ke petani dengan modus bisa meloloskan anaknya masuk Polisi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu Sumarlim bayar Rp598 juta agar anaknya jadi polwan malah dijadikan ART.

Padahal uang yang diserahkan Sumarlim merupakan uang hasil menjual sawah.

Seorang ayah kehilangan Rp 598 juta demi anak jadi polwan.

Baca juga: Maling di Medan Area Tertangkap Basah lalu Diarak Warga, Ini Penjelasan Polisi

Pria itu bernama Carlim Sumarlim (56), seorang petani.

Ia ditipu tiga oknum polisi yang janji meloloskan putrinya, Teti Rohaeti sebagai polisi.

Namun Sumarlim kaget saat anaknya malah jadi asisten rumah tangga atau ART.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua polisi yang menipu Sumarlim sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Komplotan Polwan tipu petani hingga Rp 598 juta. Kompolotan Polwan ini meraup keuntungan ke petani dengan modus bisa meloloskan anaknya masuk Polisi. 
Komplotan Polwan tipu petani hingga Rp 598 juta. Kompolotan Polwan ini meraup keuntungan ke petani dengan modus bisa meloloskan anaknya masuk Polisi.  (HO)

“Kejadiannya kalau tidak salah tahun 2016.

Dua anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan satu anggota masih diproses di Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024) dikutip tribun-medan.com dari TribunJatim.com

Oknum berinisial AS disebut telah dipecat sejak 2004 karena terlibat kasus narkoba.

Kemudian, oknum berinisial YSF dipecat pada 2017 karena kasus pembuatan telegram serta berita palsu.

“Kemudian yang ketiga adalah saudari HP. Saat ini HP yang diduga melanggar kode etik profesi masih diproses oleh Direktorat Propam Polda,” ungkap Ade Ary, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: PERJALANAN Kasus Norma Risma, Digrebek Selingkuh, Ibu Mertua dan Menantu Divonis 9 Bulan Penjara

Sementara kasus penipuan ini baru dilaporkan pada Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ade Ary menerangkan, ketiga oknum polisi di atas bukanlah panitia penerimaan Polri.

Dengan kata lain, korban tidak didaftarkan menjadi calon anggota Polri melalui jalur resmi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved