MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
Gerindra Kecewa MK Tolak Gugatan Pergeseran Suara ke PKB padahal PN Medan Vonis 3 Pelaku
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Gerindra terkait pergeseran suara sejumlah partai k
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Gerindra terkait pergeseran suara sejumlah partai ke PKB dalam pemilihan anggota legislatif Kota Medan.
Dalam sidang perkara nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Gerindra.
Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim MK Guntur Hamzah menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023, karena dianggap pemohon kabur (obscuur).
Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga pun mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.
Padahal kata Wakil Ketua DPRD Medan itu, Pengadilan Medan telah menetapkan 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur bersalah karena melakukan pergeseran suara PKN dan Garuda ke PKB.
"Ya makanya kita kurang paham kok bisa seperti itu, kenapa justru permohonan kita ditolak. Makanya kita kecewa juga atas putusan MK itu. Apalagi di Medan sendiri sudah ada tersangka artinya memang ada pergeseran suara itu," kata Ihwan kepada tribun, Rabu (22/5/2024).
Ihwan mengatakan pihaknya memang belum menerima salinan atas keputusan MK tersebut. Kata Ihwan, dalam perkara itu Gerindra Medan diwakilkan oleh pengacara dari DPP Gerindra.
"Tapi bagaimana lagi segala upaya sudah kita lakukan. Yang pasti kita kecewa lah. Soal salinan belum ada kita terima, karena memang itu gugatan disampaikan oleh DPP. Tapi kita sudah tau kalau gugatan kita ditolak," kata Ihwan.
Terkait putusan tersebut, DPC Gerindra Medan masih menunggu arahan dari pengurus Gerindra di Jakarta. Meski Ihwan tau bahwa putusan MK inkrah dan mengikat.
"Iya tidak ada jalan karena putusan MK itu sudah final. Tapi kita masih koordinasi dengan DPP Gerindra bagaimana langkah kita selanjutnya," kata dia. Ada pun gugatan yang disampaikan Gerindra adalah terkait penggelembungan suara yang terjadi saat rekapitulasi tingkat TPS hingga di Kecamatan Medan Timur.
Ada pun gugatan yang dilayangkan Gerindra terkait perebutan kursi ke 12 atau kursi terakhir dari daerah dapil Medan III yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur untuk duduk di DPRD Medan.
Gerindra menuding telah terjadi penambahan suara yang dilakukan partai PKB pada sejumlah tempat pemungut suara.
Pada gugatannya Gerindra menyebutkan menemukan adanya penambahan suara partai PKB di TPS yang ada di Kelurahan Glugur Darat I sebanyak 12, Glugur Darat II sebanyak 10 suara dan Kelurahan Brayan 2 suara.
Penambahan 24 suara membuat PKB meraih 11.520 suara, sementara Gerindra mendapatkan 11.509 suara.
Dengan perolehan suara itu, Gerindra gagal mendapatkan kursi ke 3 di dapil Medan III. Sementara PKB mendapatkan 1 kursi.
| Melenggang ke DPRD Medan Usai MK Tolak Gugatan Gerindra, Ini Kata Lailatul Badri |
|
|---|
| KPU Segera Tetapkan Anggota DPRD Medan Terpilih seusai MK Tolak Gugatan Gerindra atas PKB |
|
|---|
| Daftar 50 Anggota DPRD Medan yang Akan Ditetapkan KPU Usai MK Tolak Gugatan Gerindra |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Gerindra Perihal Perebutan Kursi DPRD Medan, Begini Tanggapan PKB Sumut |
|
|---|
| BREAKING NEWS:MK Tolak Gugatan Gerindra saat Anggota PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Gerindra-Medan-Ihwan-Ritonga-saat-melakukan-konsolidasi1.jpg)