Viral Medsos

GEJOLAK Kenaikan UKT PTN yang Tidak Rasional, Mendikbud Nadiem Janji Akan Segera Menghentikannya

Menurut Nadiem Makarim, kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut tidak rasional.

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews/Reza Dani
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim 

"Kami akan terus berjuang untuk ini dan berjuang untuk meningkatkan total jumlah KIP-K," pungkas Nadiem di hadapan Anggota  Komisi X DPR RI. 

Wajibkan PTN Sediakan UKT Terendah bagi Mahasiswa Ekonomi Lemah

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga memastikan mahasiswa dengan ekonomi lemah tidak akan terdampak dari kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Menurut Nadiem, yang akan terdampak dari kenaikan UKT ini adalah mahasiswa dari keluarga mampu atau memiliki ekonomi lebih mapan.

"Sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT, tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," kata Nadiem.

"Yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dengan keluarga ekonomi tertinggi," lanjut dia.

Adapun pemerintah memang mewajibkan PTN untuk menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok UKT 2 sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, PTN dibebaskan untuk menentukan nominal UKT pada kelompok 3 dan seterusnya dengan mengacu pada aturan dari Kemendikbud.

Nadiem menjelaskan, tangga pada UKT dimaksudkan untuk menerapkan prinsip inklusivitas dan asa keadilan bagi mahasiswa dari semua kalangan.

Menurut Nadiem, mahasiswa dengan tingkat ekonomi mampu harus membayar lebih banyak daripada mahasiswa dengan tingkat ekonomi lemah.

"Bagi mahasiswa yang keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," ujarnya.

Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT ini hanya ditujukkan untuk mahasiswa baru di tahun 2024.

Sementara mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan sejak lama di kampus tidak akan terdampak. "Bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," jelas Nadiem.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved