BPTD Sumut Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Sumatera Utara

BPTD Kelas II Sumut lakukan rapat bersama dalam rangka pembahasan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Sumut, Senin (20/5/2024).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara lakukan rapat bersama dalam rangka pembahasan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertempat di Ruang Rapat kantor BPTD Kelas II Sumatera Utara Gedung Uniland lantai 6, Senin (20/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara lakukan rapat bersama dalam rangka pembahasan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertempat di Ruang Rapat kantor BPTD Kelas II Sumatera Utara Gedung Uniland lantai 6, Senin (20/5/2024).

BPTD Kelas II Sumatera Utara akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional, seluruh bus pariwisata di wilayah Sumut. Hal itu, diungkapkan Kepala BPTD Kelas II Sumut Dadan M. Ramdan, A.TD., M.Si, menyikapi insiden kecelakaan maut di Palasari-Ciater Subang Jawa Barat yang menyebabkan korban jiwa 9 pelajar, 1 orang guru SMK Linggau Kencana Depok dan 1 orang warga di sekitar lokasi kejadian, serta kecelakaan bus pariwisata di Jalan Lintas Umum Medan-Tarutung Km. 191-192 Kelurahan Pasar Lumban Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.

"Langkah ini, diambil untuk mencegah lakalantas yang semakin meningkat dan memastikan keselamatan dan kelayakan operasional angkutan pariwisata. Evaluasi dari peristiwa kecelakaan maut itu sangat penting dilakukan pemeriksaan hasil uji berkala (KIR) sebagai langkah preventif terhadap pencegahan kecelakaan. Ketika ditemukan kendaraan yang tidak memiliki izin atau tidak melakukan uji berkala maupun yang habis masa berlaku uji berkala, harus harus diambil tindakan tegas untuk menghindari kejadian lakalantas. Pengawasan, pengecekan dan penindakan akan dilaksanakan di seputaran jalan Simpang Dolok Merangir dan seputaran jalan Sibolangit" sebut Dadan.

Hadir dalan rapat tersebut Pihak Jasa Raharja & ORGANDA yang mengharapkan agar dilakukan kegiatan sosialisasi terhadap supir dan Perusahaan Otobus (PO) untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara yang berkeselamatan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengungkapkan banyak perusahaan bus pariwisata yang tidak memenuhi regulasi. Bahkan jumlahnya saat ini sudah sangat banyak penyelenggaraan yang tidak sesuai undang-undang.

"Inilah yang membuat pelaku angkutan yang tidak sesuai regulasi menjamur dan sangat bebas berkeliaran, saya pastikan ini sangat banyak sekali di lapangan," sambut Ketua DPD Organda Sumatera Utara, Dr. Haposan Siallagan MH.

Menurut Nasrul dari Ditlantas Polda Sumut, untuk bus yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan tidak berlakunya hasil uji berkala (KIR), akan dikenai sanksi tilang langsung dan dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan kerena membahayakan penumpang maupun pengendara lainnya

BPTD Kelas II Sumatera Utara akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan khusus bagi operator angkutan pariwisata yang mencakup informasi tentang pentingnya perawatan berkala, izin operasional, dan standar keselamatan yang harus dipatuhi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan operator dan pengguna jasa angkutan pariwisata untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam bertransportasi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved