Viral Medsos

TERUNGKAP Dua Saksi Pelapor Kasus Tewasnya Vina dan Eki Ternyata Tidak Pernah Dihadirkan di Sidang

Vina dibunuh  dan diperkosa 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kasus Vina (atas). Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar eks Kapolres Cirebon Kota (kiri). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap fakta baru, ternyata dua saksi pelapor kasus tewasnya Vina dan Eki tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Vina dibunuh  dan diperkosa 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru 8 orang yang ditangkap dan telah divonis pengadilan. Sementara tiga lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon ini kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Hotman Paris bersama keluarga almarhumah Vina dalam upaya mencari pelaku pembunuhan Vina lainnya, ditemui di kawasan Slipi Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024)
Hotman Paris bersama keluarga almarhumah Vina dalam upaya mencari pelaku pembunuhan Vina lainnya, ditemui di kawasan Slipi Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024) (Tribunnews)

Kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eki, Titin Prialianti menyayangkan proses persidangan kliennya dilakukan tanpa kehadiran saksi Dede dan Aep.

Hal tersebut diungkap Titin Prilianti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/5/2024).

“Dede dan Aep sampai putusan tidak pernah bisa dihadirkan, saya sudah memohonkan, (alasannya -red) sulit dicari,” kata Titin.

Padahal, kata Titin, Dede dan Aep adalah pihak penting dalam persidangan untuk bisa dimintai keterangan.

Sebab, keduanya disebut adalah orang yang melaporkan ke ayah Eki, seorang anggota polisi, yang lalu membuat sejumlah pihak ditangkap tanpa surat penangkapan.

“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan,” ujar Titin menceritakan.

Kematian Vina dan Eky masih menjadi misteri. Delapan pelaku yang divonis bersalah telah menjalani masa tahanan.
Kematian Vina dan Eky masih menjadi misteri. Delapan pelaku yang divonis bersalah telah menjalani masa tahanan. (HO)

Titin mengungkapkan, saat persidangan, dirinya sempat bertanya ke ayah Eki yang merupakan anggota kepolisian kenapa menilai tewasnya Vina dan Eki karena pembunuhan.

Diungkap Ayah Eki, kata Titin, hal itu dikarenakan satu bulan sebelum kejadian, anaknya berkonflik dengan pihak lain.

“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27 (Agustus 2016), tanggal 29 (Agustus 2016) orang tua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor. Saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” tutur Titin.

“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”

Baca juga: AMBURADULNYA Penanganan Kasus Vina Cirebon hingga Brigjen Pol Adi Vivid Disorot, Apa Hubungannya?

Baca juga: KASUS VINA CIREBON: Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan Tanggapi Pernyataan Hotman Paris

Baca juga: HOTMAN PARIS Desak Polisi Selidiki Kabar Anak Mantan Bupati Pelaku Utama Pembunuhan Vina dan Eki

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved