Berita Viral

TERKUAK, Iptu Rudiana, Ayah Eki, Diduga Tangkap Para Tersangka Kasus Vina Tanpa Surat Perintah

Satu per satu kejanggalan kasus Vina Cirebon terkuak setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari. Kasus tersebut kembali diperbincangkan usai film gar

Editor: Liska Rahayu
Instagram
TERKUAK, Iptu Rudiana, Ayah Eki, Diduga Tangkap Para Tersangka Kasus Vina Tanpa Surat Perintah 

TRIBUN-MEDAN.com - Satu per satu kejanggalan kasus Vina Cirebon terkuak setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Kasus tersebut kembali diperbincangkan usai film garapan Anggy Umbara itu viral di media sosial.

Kini, terkuak jika ayah Muhammad Rizki Rudiana alias Eki kekasih Vina Cirebon, Iptu Rudiana, diduga melakukan penangkapan para tersangka tanpa surat perintah.

Hal tersebut dikuak Titin Prilianti selaku kuasa hukum dari terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon.

Diterangnya Titin Prilianti, kala itu kecelakan yang terjadai pada tanggal 27 Agustus 2016, tanggal 29 Agustus 2016 orang tua korban mendatangi Polske Talun.

Kemudian melihat motor dengan kondisi masih utuh, insting Iptu Rudiana sebagai polisi menduga jika itu bukanlah kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan.

“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.” Ujarnya di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/5/2024).

Kemudian, kata Titin, ayah Eki pada tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB mencari tahu ke dekat SMP 11 dan bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.

Kepada dua orang tersebut, ayah Eki memperlihatkan foto dan bertanya apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eki.

Sesuai fakta sidang, sambung Titin, ayah Eki meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pelaku pengejaran anaknya dan Vina.

“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian tiga jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,” ungkap Titin menirukan informasi dari kedua orang informan pada ayah Eki.

“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? Tidak, hanya komunikasi lisan.”

Di sisi lain, kata Titin, Dede dan Aep yang menjadi pelapor ke ayah Eki disebut punya rekam jejak pernah digerebek dan diusir oleh warga sekitar karena membawa perempuan ke tempat tinggal mereka.

“Tapi Dede dan Aep sampai putusan tidak pernah bisa dihadirkan, saya sudah memohonkan, (alasannya -red) sulit dicari,” kata Titin.

Dalam keterangannya, Titin menambahkan, persidangan kasus Vina dan Eki tidak pernah dilakukan secara terbuka.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved