Sumut Terkini

Remaja Pria Ditangkap di Toba karena Cabuli Kekasihnya, Begini Kronologinya

Seorang pria remaja berinsial SH (16) ditangkap polisi dari kediamannya setelah diketahui telah mencabuli seorang remaja putri di Toba.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka kasus cabul yakni seorang remaja berinisial SH (16) dirimgkus polisi dari kediamannya di Toba, Rabu (16/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang pria remaja berinsial SH (16) ditangkap polisi dari kediamannya setelah diketahui telah mencabuli seorang remaja putri di Toba.

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan laporan yang tertuang pada LP / B / 208 / V / 2024 / SPKT / POLRES TOBA / POLDASUMUT, 16 Mei 2024.

"Baru saja kita ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka telah ditahan di Mapolres Toba," ujar Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Senin (20/5/2024).

"Peristiwa terjadi pada Selasa (14/5/2024), sekira pukul 16.00 WIB," sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian.

"Pada Rabu (15/5/2024) pukul 21.00 WIB saat berada di rumah, ayah korban menanyai putrinya alasan pergi dari rumah mulai hari Jumat (10/5/2024) hingga keluarga menjemputnya dari sebuah cafe tongkrongan. Dan, saat ayahnya menyuruh korban masuk sekolah besoknya, korban mengatakan dirinya tidak mau," tuturnya.

"Lalu, korban mengatakan bahwa dirinya sudah dirusak oleh laki-laki yang kini jadi tersangka," sambungnya.

Pengakuan korban, dirinya dicabuli pada Selasa (14/5/2024) siang hari," terangnya.

Mendengar hal itu, ayah korban langsung membawa korban ke rumah tersangka meminta pertanggungjawaban.

"Sesampainya di rumah tetsangka, ayah korban tanyai tersangka. Tersangka mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang merupakan pacarnya," sambungnya.

Dengan demikian, pihak keluarga membuat laporan ke Polres Toba dan tersangka ditangkap pada Rabu (16/5/2024).

"Tersangka ditangkap pada Rabu (16/5/2024) pukul 16.00 WIB. Tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," terangnya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasala 76 E dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved