Berita Viral
SOSOK Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Dibela JK
Kasus pertama, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikutip dari Tribunnews.com, atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak.
Pengadilan Tinggi kemudian memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA. Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini.
Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
MA menyatakan, Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Namun, perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Lagipula, ruang gerak Kejagung untuk upaya hukum lanjutan dibatasi oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kalau putusan MK (kasasi) maka jaksa enggak boleh PK lagi.
Kasus korupsi kedua ini, apakah juga Karen dibebaskan MA?
Kini, Karen kedua kalinya terjerat kasus korupsi.
Ia sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas, LNG) oleh perusahaan plat merah tersebut pada kurun 2011 hingga 2021.
Karen Agustiawan dituduh melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing secara sepihak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Karen membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui uji tuntas atau due diligence.
Dia juga mengeklaim pemerintah saat itu tahu tentang pengadaan LNG yang dia lakukan.
Kini, Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan Karen Agustiawan yang digelar Kamis (16/5/2024).
Ada sejumlah pernyataan JK yang dianggap dapat meringankan posisi Karen Agustiawan sebagai terdakwa.
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
| Percakapan Terakhir AKBP Basuki Didalami Polisi, Banyak Obat-obatan di Kamar Kos Dosen Untag |
|
|---|
| DIDUGA Pelakor, Inara Rusli Disebut Berdalih Tak Tahu Insan Sudah Punya Istri, Kini Bakal Dilaporkan |
|
|---|
| AKHIRNYA Istri Sah AKBP Basuki Muncul, Kini Diperiksa Soal Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Karen-Agustiawan-di-persidangan-kasus-korupsi.jpg)