Breaking News

Viral Medsos

KRONOLOGI Wanita Penyandang Disabilitas Dihamili Tetangganya

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, polisi telah menangkap tetangga korban berinisial SD (50).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Kasus Pencabulan 

Menurut Komang, setiap kali melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.

Akibat ancaman tersebut, korban tak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan ayah tirinya itu.

"Korban ini selalu diancam dengan biaya sekolah dan biaya hidup sehingga dia tak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban hamil. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya itu, pelaku pun memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

"Korban sampai hamil dan pelaku memaksa korban menggugurkan kandungannya," ujarnya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.

"Setelah dilaporkan pelaku langsung ditangkap," katanya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Peindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved