Berita Viral
BEGINI Kronologi Tas Enzy Dikenakan Pajak Tinggi hingga Tertahan, Kemenkeu Sempat Minta Maaf
Kementerian Keuangan mengungkapkan kronologi soal tas Enzy Stroria dikenakan pajak melebihi harga tas.
Penetapan RD sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menjemput di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/3/2024) dan melakukan pemeriksaan intensif setelahnya.
Dalam perkara ini tim RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Ddilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.
Akibat perbuatannya, dia kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Artis-Enzy-Storia-dan-Staf-Khusus-Menteri-Keuangan-Yustinus-Prastowo.jpg)