Tribun WIki
Inilah Waktu Terbaik Salat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat
Penjelasan Buya yahya mengenai waktu terbaik salat Zuhur di hari Jumat bagi kaum wanita. Simak ulasan lengkapnya berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi laki-laki, salat Jumat berjemaah hukumnya wajib.
Sehingga tiap Jumat tiba, kalangan laki-laki akan berbondong-bondong ke masjid untuk menunaikan salat Jumat berjemaah.
Lantas, bagaimana dengan wanita?
Wanita tidak wajib melaksanakan salat Jumat.
Sehingga wanita bisa melaksanakan salat zuhur di rumah.
Baca juga: Amalan Sunah di Hari Jumat Selain Memotong Kuku dan Membaca Surat Al Kahfi
Karena hal ini pula, muncul pertanyaan, kapan waktu terbaik salat Zuhur bagi wanita di hari Jumat?
Apakah menunggu laki-laki selesai salat Jumat berjemaah di masjid, atau bisa langsung melaksanakan salat Zuhur saat azan berkumandang.
Menjawab pertanyaan ini, penceramah Buya Yahya pernah menyampaikannya dalam channel Youtube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, perempuan bisa langsung melaksanakan salat Zuhur ketika azan berkumandang.
"Orang yang tidak wajib Jumat ada dua, ada udzhur abadi, ada udzhur yang bisa hilang," kata Buya Yahya.
Baca juga: Benarkah Berdoa Setelah Salat Ashar di Hari Jumat Akan Dikabulkan, Ini Zikir yang Dibaca
"Dicontohkan udzhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.
Sedangkan udzhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.
Sehingga ketika dia sakit, maka salat Zuhurnya harus menunggu setelah salat Jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki, maka setelah azan boleh langsung salat Zuhur.
"Anda boleh langsung salat setelah azan enggak apa-apa. Bahkan menunda pun enggak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.
Senada disampaikan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Dalam channel Youtube Fodamara Media, UAS mengatakan bahwa wanita bisa melaksanakan salat Zuhur ketika azan berkumandang.
Baca juga: 9 Amalan di Hari Jumat yang Bisa Menambah Pahala
"Ssal sudah azan berkumandang masuk waktu (salat), salat zuhur sah," kata UAS.
UAS juga menjelaskan, kenapa wanita zaman dahulu melaksanakan salat Zuhur setelah laki-laki selesai melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid.
Alasannya sederhana.
"Ulama dulu ngasih tahu begitu (salat Zuhur bagi wanita setelah salat Jumat berjemaah), karena (zaman dahulu) tidak ada mikrofon, tidak ada jam. Maka setelah suaminya pulang (salat Jumat), baru dia salat (Zuhur)," kata UAS.
Dilansir dari Tribun Timur, sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud.
Baca juga: Doa Mustajab di Hari Jumat yang Dianjurkan oleh Rasulullah untuk Diamalkan
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.
Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.
Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.
Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:
(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ
Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.
Baca juga: Amalan Sholawat Nabi Muhammad, Doa Istimewa di Hari Jumat, Lengkap 11 Bacaan
Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.
Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.
Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-wanita-salat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.