Sumut Hebat

Dirjen PHPT Kementerian ART/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan TPU di Sumut

Dirjen PHPT Kementerian Agraria dan Tata Ruang Asnaedi menyerahkan sertifikat wakaf sejumlah rumah ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sumut

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi menyerahkan sertifikat wakaf sejumlah rumah ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sumut, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi menyerahkan sertifikat wakaf sejumlah rumah ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sumut, Kamis (16/5/2024).

"Banyak terjadi tanah wakaf yang sudah dipergunakan masyarakat kemudian muncul gugatan dari ahli waris yang tidak terima kalua tanah milik orangtua atau keluarga diwakafkan," ujar Asnaedi saat memberikan kata sambutan di penyerahan sertifikat.

Ia menjelaskan, adanya sertifikat tanah wakaf ini tidak membuat masyarakat resah. Tujuan sertifikat tanah wakaf agar tanah wakaf punya kekuatan hukum.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Dorong Pengendalian Inflasi Komoditas Pangan Antar Daerah

 

Dan, menghindari terjadinya gugatan dari ahli waris ataupun pihak lain pada tanah yang sudah diwakafkan.

Selain itu, kata dia, masyarakat bisa memanfaatkan tanah wakaf untuk pendirian rumah ibadah ataupun digunakan sebagai TPU.

Dan, bagi yang belum punya sertifikat tanah wakaf agar mendaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat atau ke Badan Wakaf Nasional supaya bisa disertifikatkan.

Adapun lima rumah ibadah yang mendapatkan sertifikat wakaf di antaranya Masjid Salman di Jalan STM Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas.

Lalu, Masjid Muslimin Jalan Selam I Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai. Dan, Masjid Al-Munawwarah Jalan Suka Cerdas Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya, Masjid Al-Jihad Kelurahan Berngam Kota Binjai, Masjid Al-Hilal Kelurahan Dataran Tinggi Kota Binjai, dan 1 sertifikat wakaf untuk TPU yang berlokasi di Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Langkat.

Hadir pada acara ini Ketua Badan Wakaf Indonesia H Subandi, Kepala Kantor Pertanahan Medan, Kepala Kantor Pertanahan Binjai dan Kepala Kantor Pertanahan Langkat.

Sementara di Kabupaten Deliserdang, Dirjen PHPT Asnaedi juga menyerahkan sertifikat wakaf pada sejumlah masjid di Deliserdang.

Penyerahan sertifikat wakaf itu dilakukan di Kantor Pertanahan Deliserdang disela kunjungan dan peninjauan Dirjen ke kantor itu.

Penyerahan sertifikat wakaf ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya sertifikat yang sah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved