Berita Viral

NASIB Asrori, Nekat Palsukan Merek Celana Jeans, Kini Didenda Rp50 Juta, Ketahuan Gegara Omzet

Beginilah nasib Asrori, pria 51 tahun nekat palsukan merek celana jeans. Ini kini didenda Rp50 juta. Nasib ngenes harus dirasakan seorang warga di Pe

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com
NASIB Asrori, Nekat Palsukan Merek Celana Jeans, Kini Didenda Rp50 Juta, Ketahuan Gegara Omzet 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Asrori, pria 51 tahun nekat palsukan merek celana jeans. Ini kini didenda Rp50 juta.

Nasib ngenes harus dirasakan seorang warga di Pekalongan, Jawa Tengah.

Gegara memalsukan merek celana jeans, ia kini harus berurusan dengan polisi.

Tak hanya itu, pria tersebut juga diminta bayar denda Rp 50 juta.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Asrori (51), warga Desa Langkap, Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Pelaku nekad memalsukan celana jeans merek Cardinal yang melanggar Pasal 100 ayat (1) atau Pasal 100 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Terdakwa kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Jaksa Fungsional selaku Penuntut Umum Eko Hertanto mengatakan, terdakwa kasus pemalsuan merek jeans sudah menjalani sebanyak 9 kali persidangan.

NASIB Asrori, Nekat Palsukan Merek Celana Jeans, Kini Didenda Rp50 Juta, Ketahuan Gegara Omzet
NASIB Asrori, Nekat Palsukan Merek Celana Jeans, Kini Didenda Rp50 Juta, Ketahuan Gegara Omzet (Kompas.com)

"Tuntutan penjara 1 tahun, kemudian denda Rp 50 juta, namun jika tidak mampu membayarnya diganti kurungan 6 bulan," kata Eko, Selasa (14/5/2024).

Terungkapnya Asrori sebagai pelaku pemalsuan merek celana jeans berawal dari produsen resmi yang mengalami pengurangan penjualan di wilayah Pekalongan.

Kemudian PT. Multi Garmenjaya melaporkan ke polisi tentang adanya peredaran celana jeans merek Cardinal palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan pada Desember 2023 lalu.

"Kami merasa curiga karena omzet penjualan celana jeans produk kami grafiknya menurun drastis," ujar Staf Ahli PT Multi Garmenjaya Indonesia, Sufiyanto.

Produksi dilakukan di rumah terdakwa

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim menyebutkan, berawal dari laporan tersebut, pihaknya penyelidikan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved