Polda Sumut

Kehadiran Anggota Brimob Dipersidangan Godol Meyakinkan Siapa Kepemilikan Senpi

Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kepemilikan senjata api terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (14/5/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PAKAM-Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kepemilikan senjata api terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (14/5/2024) siang.

Agenda persidangan terhadap terdakwa Godol yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu menghadirkan personel Bripka Surya Darma Sambo untuk didengarkan kesaksiannya.

Bahwa keterangan yang disampaikan Bripda Surya Sambo didepan persidangan sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Bripda Sambo menjelaskan bahwa rekan kerjanyalah (Bripda Dicky Sembiring) yang melihat secara langsung tersangka turun dari mobil dan melemparkan sesuatu. Setelah itu Bripda Dicky mengajaknya (Bripda Sambo) untuk membantu melakukan pencarian.

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024).
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024). (IST)

Lalu dirinya turut melakukan upaya pencarian dengan menggunakan senter penerangan (lampu HP) di lokasi tempat pembuangan dan akhirnya hasil pencarian itu ditemukan satu pucuk yang diduga senjata api.

"Kehadiran anggota Brimob sebagai saksi dalam persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dipengadilan," ujar Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Sebagaimana diketahui penyidik Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024)

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024) malam.

“Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” katanya.

Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

“Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak,” kata kasi Humas.

Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Efendi atas ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalang keributan serta mfia judi dan narkoba.
Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Efendi atas ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalang keributan serta mfia judi dan narkoba. (IST)

Sebelumnya Dari konflik kedua ormas tersebut polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT. Key-key.

Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar,” ujar Iptu Nizar

Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved