Deli Serdang Terkini
Dinas Pendidikan Deli Serdang Keluarkan Larangan Acara Perpisahan di Luar Sekolah
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan aturan terkait kegiatan perpisahan untuk tingkat satuan pendidikan mulai dari PAUD.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan aturan terkait kegiatan perpisahan untuk tingkat satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP Negeri/ Swasta.
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 dinas menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan agar tetap dilakukan di lingkungan sekolah.
Hal ini telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan tertanggal 13 Mei 2024.
Dari surat edaran nomor 800/3265.SKR/2024 yang dibaca www.tribun-medan.com ada tiga poin penting yang dicantumkan.
Pertama tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah melainkan menggunakan fasilitas yang ada pada sekolah masing-masing.
Kedua diminta kegiatan dilakukan secara sederhana.
Kemudian ketiga tidak membebani siswa dengan pungutan biaya apapun. Informasi yang dihimpun surat edaran sengaja dikeluarkan Dinas Pendidikan Deli Serdang lantaran adanya tragedi bus yang mengangkut rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat dan menyebabkan 11 orang tewas.
Saat ini surat edaran pun telah dikirimkan oleh Korwilcam Pendidikan, Korwascam/Penilik, Kepala PAUD, TK Negeri/Swasta, Kepala UPT SD Negeri/Swasta dan Kepala UPT SMP Negeri/Swasta Se- Kabupaten Deli Serdang.
Kepala SMP Negeri 1 Hamparan Perak, Mansyur Pasaribu yang dikonfirmasi mengakui kalau mereka telah mendapat surat edaran dari dinas.
Karena itu pelaksanaan perpisahan kelas IX dilaksanakan di sekolah saja. Acara perpisahan dibuat dengan konsep Pentas Seni sekalian pelepasan siswa kelas IX.
"Iya ada itu edarannya. Kalau orang itu (siswa/siswi) permintaannya sebenarnya gitu (mau jalan-jalan acara perpisahan) tapi kita tengok jugalah resikonya. Memang itulah agak takut kalau jauh jauh. Kan ada juga kejadian itukan (kecelakaan di Subang)," ujar Mansyur Pasaribu.
Ia menyebut kalau tahun lalu mereka masih mengadakan kegiatan perpisahan sampai jalan-jalan ke Balige. Untuk tahun ini hanya dilakukan di sekolah dan telah dilaksanakan.
Menurutnya kegiatan di sekolah juga tidak kalah seru dan menarik karena juga menampilkan tampilan-tampilan ekstrakurikuler seperti tarian, olah vocal dan pencak silat.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir membenarkan dinas telah mengeluarkan edaran untuk satuan pendidikan dalam menyiapkan perpisahan.
Ia membantah surat edaran sengaja dikeluarkan karena adanya tragedi yang dialami siswa dan guru di Subang. Menurutnya setahun lalu edarannya juga sudah ada dikeluarkan dinas.
Deli Serdang Terkini
dinas pendidikan deli serdang
Larangan Acara Perpisahan di Luar Sekolah
acara perpisahan
| 13 Kursi Eselon II Kosong di Pemkab Deli Serdang, Bupati akan Lantik 2 Orang sebelum Dilelang |
|
|---|
| Fakta dan Info Terbaru dari Pemkab setelah Penundaan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang |
|
|---|
| 4.022 Calon PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Batal Dapat SK Pengangkatan, Ini Penjelasan BKPSDM |
|
|---|
| Mulai Minggu Depan, Pemkab Deli Serdang akan Adakan CFD di 2 Kecamatan |
|
|---|
| Anak 8 Tahun Tewas Terlindas Truk di Deli Serdang, Korban Dibonceng Ibunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Deli-Serdang-di-komplek-1.jpg)