Breaking News

Berita Sumut

MAL CENTER POINT Yang Disegel Mantu Presiden Milik PT KAI : Tunggak Pajak Retribusi Rp 250 M

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa,


TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa, milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, soal kepemilikan lahan itu sudah inkrah.

"Status tanah sudah inkrah memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjsama PT Arga Citra Kharisma

Jadi tanahnya ini milik negara, KAI,"kata Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri, diwawancarai di depan Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).

BPN menjelaskan, lahan PT Kereta Api Indonesia yang digarap pihak Mal Centre Point seluas 3,1 hektar.

Bukan cuma mal, melainkan termasuk apartemen yang didalamnya.

"Kalau yang ini sedang berproses ini 3,1 hektar termasuk apartemen, tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, di Jalan Jawa, Rabu (15/5/2024).

Selengkapnya tonton video :

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Pantauan di lokasi, Bobby Nasution dan Satpol PP memasang baliho berukuran jumbo untuk memberitahu mall ini telah disegel.

Terlihat baik Satpol PP, Polisi dan TNI turut mengamankan lokasi.

Bobby menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan, pihaknya sudah setahun terus mengingatkan pihak Centre Point supaya membayar pajak retribusi tepat waktu.

Nyatanya pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

Bahkan total tunggakan pajak retribusi mencapai Rp 250 Miliar.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved