Medan Terkini

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa perkara pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada tiga terdakwa.

Editor: Tria Rizki

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa perkara pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan membacakan tanggapanya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.

Pada tanggapannya, Jaksa menilai, bahwa surat dakwaan yang dibuat telah jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karena itu surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, JPU menyatakan bahwa ekspesi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) haruslah ditolak oleh hakim.

"Menyatakan eksepsi Penasihat Hukum tidak dapat diterima atau ditolak," tegasnya.

Dan, pihaknya meminta agar Majelis hakim tetap melanjutkan perkara hingga selesai.

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," sebutnya.

Usai mendengar tanggapan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pukul 14.00 WIB dalam agenda putusan sela.

Dalam dakwaanya, JPU Evi mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved