Tribun Wiki
Apa Itu Haji Tamattu, dan Apa Saja Kewajiban yang Mesti Dilakukan
haji tamattu adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul. Berikut kewajibannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam Islam ada tiga jenis haji yang biasa dilakukan oleh umat muslim.
Ketiga haji tersebut adalah haji tamattu, haji qiran dan haji ifrad.
Untuk haji tamattu, haji jenis ini adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul.
Kata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang.
Baca juga: Mengenal Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Hingga Rincian Dendanya
Mereka yang melaksanakan ibadah haji tamattu ini akan berihram dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.
Akan tetapi orang yang melakukan haji jenis ini dikenakan dam sama seperti haji Qiran, yakni dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban.
Dan jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari.
Tiga hari saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari dilakukan setelah kembali ke tempat asal.
Baca juga: Pakaian Ihram Pria dan Wanita saat Melaksanakan Haji atau Umrah Lengkap dengan Sunahnya
Membayar Denda atau Dam
Dilansir dari Kompas.com berdasarkan laman Majelis Ulama Indonesia, haji tamattu’ itu mewajibkan jemaahnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang bisa dijadikan kurban.
Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, maka boleh diganti dengan berpuasa sepuluh hari.
Tiga hari puasa dilakukan saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari sisanya dilakukan setelah kembali ke tempat asal.
Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ dilakukan di Tanah Haram.
Baca juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Bagi Jemaah Haji yang Hendak ke Tanah Suci, Jalan Kaki Jadi Kunci
Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Untuk waktu penyembelihan dam haji tamattu’ sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.
Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Bagi jemaah haji Indonesia, pembayaran dam biasanya dikoordinasikan pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.
Baca juga: Doa Masuk Masjidil Haram Serta Melihat Kakbah yang Bisa Diamalkan Jemaah Haji
Sedangkan dam bagi petugas haji dikordinasikan melalui sektor masing-masing.
Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaksanaan-ibadah-haji-di-mekkah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.