Viral Medsos

ANALISA PENGAMAT TAK MELESET, DPR Kebut Revisi UU 39/2008 untuk Menampung Kabinet Gemuk Prabowo

DPR RI tengan mengebut revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diKomisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pengesahan kabinet dilakukan usai presiden terpilih dilantik, yaitu pada Oktober mendatang. Selain itu, pilkada serentak akan terlaksana pada November 2024.

Bvitri menilai, banyak anggota DPR selaku pembuat UU akan sibuk mengurusi pilkada.

Dia juga menekankan tidak boleh ada proses perubahan perundang-undangan yang mengubah sistem ketatanegaraan secara signifikan pada masa transisi perubahan pemerintahan seperti sekarang.

Tidak ada yang tak mungkin dalam masa pemerintahan Pak Jokowi

Sayangnya, Bivitri tak memungkiri perubahan UU pada masa pemerintah Jokowi dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Dia mencontohkan Revisi UU KPK dibuat dalam waktu dua minggu atau Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara hanya dalam enam hari kerja.

"Tidak ada yang tak mungkin dalam masa pemerintahan Pak Jokowi," ungkapnya.

Dia menambahkan, UU Kementerian Negara tidak boleh diubah pada masa transisi pemerintahan dari Jokowi ke presiden terpilih Prabowo secara etika.

Sayangnya, dia menilai, etika kurang diperhatikan oleh pemerintahan sekarang.

Di sisi lain, Bivitri menyebut UU Kementerian Negara dapat diubah saat kabinet baru sebentar lagi ditetapkan jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal sama terjadi pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon wakil presiden.

"Yang saya dengar, sudah ada kelompok-kelompok yang siap-siap untuk menjadi pemohon ke Mahkamah Konstitusi supaya (jumlah maksimal kementerian) diubah dari 34 menjadi 40 atau 39," ungkap dia.

Meski tidak mungkin dilakukan sesuai UU Kementerian Negara yang kini berlaku, Bivitri menegaskan peraturan itu berpotensi besar berubah hanya dalam waktu singkat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

DPR RI Kebut Revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara 

Kini, dikutip dari Tribunnews.com, DPR RI dikabarkan tengan mengebut revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meyakini pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk kepentingan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pembahasan revisi UU tersebut akan dibawa ke Rapat panitia kerja (Panja) DPR RI dan kemungkinan akan di bawa ke rapat paripurna pada masa sidang kali ini. "Jelas perubahan itu dimaksudkan untuk kepentingan Prabowo, dan lebih cenderung lagi untuk mengakomodasi kekuasaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemenangan di Pilpres," kata Dedi Rabu, (15/5/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved