News Video
SIDANG TUNTUTAN SUAMINYA DITUNDA, Begini Respon Istri Terbit Rencana Peranginangin
Istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berharap sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera selesai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT - Istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berharap sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera selesai.
Hal ini disampaikan oleh Tiorita Br Surbakti usai mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).
"Harapan saya segera diselesaikan, karena kami keluarga sangat menantikan kepulangan Bapak Terbit Rencana Peranginangin," ujar Tiorita.
Lanjut Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini, ia tak menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa atas tuntutan yang nantinya dibacakan.
"Harapan saya jaksa lebih mengetahui, karena dipersidangan itu tidak pernah sekalipun terkait (disebutkan) nama Bapak Terbit Rencana Peranginangin," ujar Tiorita.
"Karena setiap sidang itu saya selalu menyaksikan tidak ada satu orangpun untuk mempengaruhi, mengajukannya ke Terbit Rencana Peranginangin. Tidak terlibat sama sekali," sambungnya.
Tiorita memohon keadilan itu tegakkan terhadap kasus yang sedang dialami suaminya.
"Semoga Allah meridhoinya," ujar Tiorita.
Diberitakan sebelumnya, untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024).
Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap.
Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang.
Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas.
"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun.
"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.
Terbit Rencana Peranginangin
Istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
sidang perkara TPPO
Pengadilan Negeri (PN) Stabat
Kabupaten Langkat
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|