Berita Medan

Jadi Juru Tulis Togel, Pria Paruh Baya ini Diciduk Polisi dan Terancam Dipenjara 4 Tahun

Pelaku yakni bernama, Benar Tarigan (59) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, saat memberikan keterangan terkait penangkapan juru togel di wilayah hukumnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi karena menjadi juru tulis togel dan meresahkan masyarakat.

Pelaku yakni bernama, Benar Tarigan (59) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan pria tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," kata Dedy kepada Tribun-medan, Minggu (12/5/2024).

Katanya, petugas yang kemudian mengetahui keberadaan pelaku langsung meringkus di salah satu rumah makan Jalan Pamah, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, pada Rabu (7/5/2024) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku, bermula dari kecurigaan petugas melihat gerak gerik pelaku yang saat itu sedang memegang handphone. 

Kemudian, petugas pun langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan.

"Pada saat diamankan, pelaku ini sedang duduk-duduk di salah satu rumah makan," sebutnya.

Dedy mengungkapkan, ketika digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pesan WhatsApp yang berisikan tebakan angka togel dari pelanggannya.

Lalu, petugas juga menemukan dua blok buku notes kecil bersi tebakan angka di dalam kantong pakaian pelaku.

"Ada juga ditemukan dua buah kertas tebakan angka, dua buah pulpen dan uang hasil penjualan Rp 173.000," ucapnya.

Lebih lanjut, Dedy menuturkan setelah itu pelaku beserta barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Delitua, untuk dilakukan proses hukum.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved