Viral Medsos

PIHAK Bea Cukai Tegaskan Peti Jenazah Dibebaskan Bea Masuk

Sebelumnya, viral di media sosial X terkait Bea Cukai. Kali ini, kasus peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persan dari harga aslinya.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Petugas Bea Cukai (kompas.com/ANDRI DONNAL PUTERA) 

Postingan ini pun mengundang amarah dari warganet.

"Tolong ya BC ini pegawainya diajarin yang bener. Udah mah nirempati gak kompeten pulak,” cuit @flxdx_34.

“Dibohongin ini (mungkin) sama orang BC. Peti jenazah atau abu jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk,” pungkas @sufisijawara.

Ditanggapi Bea Cukai

"Halo kak, peti jenazah mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Namun, jika ada tagihan lain, kami perlu memastikan terlebih dahulu asal tagihan tersebut. Karena proses pengiriman juga melibatkan pihak lain,"balas akun X Bravo Bea Cukai@bravobeacukai.

Ditanggapi Bea Cukai (X@bravobeacukai)
Ditanggapi Bea Cukai (X@bravobeacukai)

Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo juga buka suara.

Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Heboh Peti Jenazah Dikirim dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bea Cukai Soetta
Heboh Peti Jenazah Dikirim dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bea Cukai Soetta (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sebenarnya bagaimana aturan pengiriman peti jenazah dari luar negeri?

Di sisi lain, aturan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved