Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Lirik Lagu Batak Dongan Matua, 5 Perkara di Wilkum Kejati Sumut Dihentikan dengan RJ

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Lirik Lagu Batak Dongan Matua yang Dipopulerkan Ementa Voice, Lengkap dengan Terjemahannya

|
HO/TRIBUN
Lirik lagu Batak Dongan Matua yang dipopulerkan Ementa Voice 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Lirik Lagu Batak Dongan Matua yang Dipopulerkan Ementa Voice, Lengkap dengan Terjemahannya

Selanjutnya, Sosok Cecep Abdullah, Pemuda 25 Tahun yang Viral karena Aksinya Bersihkan Toilet Masjid tanpa Pamrih

Ketiga, Warga Geram Jalan PDAM Sunggal Rusak Parah Sudah Setahun, Gotong Royong Timbun Tanah Sendiri

Keempat, Lowongan Kerja PT Pelni, Ada Peluang Bagi yang Usai 58 Tahun, Simak Posisi yang Dibutuhkan

Kelima, 5 Perkara di Wilkum Kejati Sumut Dihentikan Melalui RJ, Dua Diantaranya dari Kejari Langkat

5 Berita populer Tribun Medan hari ini:

1. Lirik Lagu Batak Dongan Matua yang Dipopulerkan Ementa Voice, Lengkap dengan Terjemahannya

Lirik lagu Batak Dongan Matua yang dipopulerkan Ementa Voice
Lirik lagu Batak Dongan Matua yang dipopulerkan Ementa Voice(HO/TRIBUN)

TRIBUN-MEDAN.COM - Dongan Matua merupakan lagu Batak yang dipopulerkan oleh Ementa Voice.

Judul lagu Dongan Matua memeliki arti teman hingga hari tua, atau bisa juga diartikan seseorang yang menemati hingga mati.

Lagu Dongan Matua ini meceritakan tentang seseorang yang berharap agar kekasihnya menemani dirinya hingga hari tua kelak.

Chord dan lirik lagu Dongan Matua

Intro : G D G G                       


Baca Selengkapnya

2. Sosok Cecep Abdullah, Pemuda 25 Tahun yang Viral karena Aksinya Bersihkan Toilet Masjid tanpa Pamrih

Sosok Muhammad Cecep Abdullah, Penjual Tahu Gejrot Keliling Bersihkan Toilet Masjid, Aksinya Viral
Sosok Muhammad Cecep Abdullah, Penjual Tahu Gejrot Keliling Bersihkan Toilet Masjid, Aksinya Viral(TikTok)

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Muhammad Cecep Abdullah, penjual tahu gejrot keliling bersihkan toilet masjid. 

Aksinya pun baru-baru ini viral di media sosial. 

Penjual tahu gejrot ini dikenal sangat peduli dengan kebersihan lingkungan sekitar, termasuk masjid.

Lantas inilah kisah Muhammad Cecep Abdullah pemuda yang kini tuai pujian.

Diketahui, pemuda berusia 25 tahun tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.


Baca Selengkapnya

3. Warga Geram Jalan PDAM Sunggal Rusak Parah Sudah Setahun, Gotong Royong Timbun Tanah Sendiri

Jalan PDAM Kecamatan Medan Sunggal yang rusak parah dikeluhkan warga, Kamis (9/5/2024).
Jalan PDAM Kecamatan Medan Sunggal yang rusak parah dikeluhkan warga, Kamis (9/5/2024).(TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jalan PDAM Kecamatan Medan Sunggal yang rusak parah dikeluhkan warga, Kamis (9/5/2024).

Jalan rusak tersebut sudah satu tahun tidak pernah diperbaiki oleh pemerintah Kota Medan.

Amatan Tribun Medan, sepanjang jalan PDAM ini secara merata rusak. Selain itu banyak bebatuan dan jalan yang berlobang.

Apabila siang hari, jalan ini cukup berdebu. Namun jika hujan turun, kondisi jalan menjadi banjir. Banyak bekas galian yang telah dibongkar namun tak kunjung diperbaiki.

Pada jam-jam kerja seperti pagi dan sore hari, jalan ini pun macet parah. Sebab, banyak pengendara yang harus berhati-hati jika melintas di area tersebut.


Baca Selengkapnya

4. Lowongan Kerja PT Pelni, Ada Peluang Bagi yang Usai 58 Tahun, Simak Posisi yang Dibutuhkan

Ilustrasi lowongan kerja
Ilustrasi lowongan kerja(INTERNET)

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada bulan Mei 2024, PT Pelni (Persero) membuka lowongan kerja bagi masyarakat.

Adapun lowongan kerja PT Pelni ini tertera pada laman rekrutmen.pelni.co.id

Dilansir dari Kompas TV, lowongan kerja PT Pelni juga menerima usia 58 tahun.

Dengan catatan, tentunya harus memenuhi kualifikasi pihak penyelenggara kerja. 

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Bina Karya, Butuh Lulusan Teknik


Baca Selengkapnya

5. 5 Perkara di Wilkum Kejati Sumut Dihentikan Melalui RJ, Dua Diantaranya dari Kejari Langkat

Foto saat jajaran Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (9/5/2024). Adapun perkara yang dihentikan sebanyak 5 dari wilayah hukum yang ada di Kejati Sumut.
Foto saat jajaran Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (9/5/2024). Adapun perkara yang dihentikan sebanyak 5 dari wilayah hukum yang ada di Kejati Sumut.(HO)

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - 5 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan 5 perkara itu dilakukan di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, bahwa 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ada pun 5 perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka M. Ilham Hasibuan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, kemudian dari Kejari Simalungun dengan tersangka Muhammad Syahrul melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, ada juga dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Julianta yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Selengkapnya

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved