Berita Viral
NASIB Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Beracun, Cuma Divonis 9 Tahun Penjara
Beginilah nasib remaja AE(17) pembunuh polisi di Lampung pakai miras beracun lalu jasadnya disimpan dalam kolong kasur karena ingin menguasai mobil
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib remaja AE(17) pembunuh polisi di Lampung.
Adapun nasib AE remaja pembunuh anggota polisi di Lampung akhirnya ditetapkan.
Sebelumnya, AE tega menghabisi nyawa anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28).
AE menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan memberikan miras beracun campir obat nyamuk.
Tak hanya itu, ia juga lalu menyimpan jasad korban di bawah kolong Kasur.
Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.
AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.
"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak
namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Disisi lain diketahui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengungkap fakta dalam persidangan bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.
AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.
Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.
Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.
Baca juga: Nasib 4 Senior Kasus Penganiayaan Putu di STIP, Semuanya Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Terkuak Isi Tas Brigadir RAT, Polisi Tewas di Mobil Alphard, Ada Benda yang Tak Lazim
nasib remaja pembunuh polisi di Lampung
Briptu Singgih Abdi Hidayat
polisi di Lampung dibunuh bocah 17 tahun
miras beracun campir obat nyamuk
nasib
Tribun-medan.com
anggota Polres Lampung Tengah
| AKHIR Misteri Hilangnya Alvaro di Masjid Bintaro, Ternyata Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri |
|
|---|
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| Motif Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro Kiano, Usai Ditangkap Pelaku Pilih Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Remaja-Pembunuh-Polisi-di-Lampung-Pakai-Miras-Racun-Beracun-Cuma-Divonis-9-Tahun-Penjara.jpg)