Viral Medsos

Keluhan TKW yang Ngaku Cokelatnya Seharga Rp1 Juta Dikenakan Pajak Rp9 Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai

Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
TKW Dikenai Pajak Rp9 Juta Padahal Cuma Beli Coklat Rp1 Juta Ogah Bayar: Ambil Aja Buat Bapak! 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pegawai Ditjen Bea Cukai kembali sorotan. Kali ini soal keluhan seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengaku dipajaki cokelat Rp 9 juta. Namun, Institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) inimenyebut coklat tersebut dikirim bersama tas seharga Rp17 juta.

Baca juga: REAKSI DBC Usai Viral Pengakuan Awbimax Ditawari Endorse Bea Cukai Hingga Beri Rate Card Rp100 Juta

Kasus ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial.

Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta.

Namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.

Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut.

Pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.

Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

TKW Dikenai Pajak Rp9 Juta Gegara Bawa Oleh-oleh Coklat Rp1 Juta, Bea Cukai Buka Suara Beri Hitungan
TKW Dikenai Pajak Rp9 Juta Gegara Bawa Oleh-oleh Coklat Rp1 Juta, Bea Cukai Buka Suara Beri Hitungan (Kolase Tribun Medan)

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan dikutip tribun-medan.com dari Kompas.com

Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Baca juga: SOSOK Farhan Rizky, Anak TNI Tuai Pujian, Kepala Terluka Gegara Selamatkan Mahasiswi Doa Rosario

Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.

Menurutnya, tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.

VIRAL Coklat Seharga Rp 1 Juta Malah Kena Pajak Rp 9 Juta
VIRAL Coklat Seharga Rp 1 Juta Malah Kena Pajak Rp 9 Juta (HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved