Berita Viral
ALASAN Bea Cukai Pajaki Cokelat TKW Rp9 Juta, Kuak Ada Tas Harga Rp17 Juta, Penumpang: KW, Ambil Aja
Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Bea Cukai pajaki cokelat TKW Rp9 juta.
Bea Cukai menyebut coklat tersebut dikirim bersama tas seharga Rp17 juta.
Beberapa hari terakhir media sosial dibanjiri dengan keluhan-keluhan masyarakat terkait kinerja pegawai Bea Cukai. Institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini memang tengah jadi sorotan publik.
Baca juga: REAKSI DBC Usai Viral Pengakuan Awbimax Ditawari Endorse Bea Cukai Hingga Beri Rate Card Rp100 Juta
Keluhan yang ramai dibahas di lini masa paling banyak terkait dengan tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar masayarakat saat membawa masuk barang yang dibeli dari luar negeri.
Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial.
Kronologi kasus
Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta, namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.
Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut. Pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.
Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.
Menurut penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.
"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan dikutip tribun-medan.com dari Kompas.com
Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.
Baca juga: SOSOK Farhan Rizky, Anak TNI Tuai Pujian, Kepala Terluka Gegara Selamatkan Mahasiswi Doa Rosario
Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TKW-Dikenai-Pajak-Rp9-Juta-Padahal-Cuma-Beli-Coklat-Rp1-Juta-Ogah-Bayar-Ambil-Aja-Buat-Bapak.jpg)