Breaking News

Deretan Fakta Suami Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi, Kesal Jarang Masak hingga Mertua Suka Ikut Campur

Risma Fatmawati pertama kali ditemukan tidak bernyawa oleh sang ibu Norida sekitar pukul 9.00 WIB, Minggu (5/5/2024).

|
KOMPAS.com/Elhadif Putra
Iwan(20) suami bunuh istri saat diamankan. Deretan fakta-fakta kasus suami bunuh istri dengan menggunakan batang sikat gigi di Karimun, Kepulauan Riau. Hilangkan jejak dengan taburi bedak 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah deretan fakta-fakta kasus suami bunuh istri dengan menggunakan batang sikat gigi di Karimun, Kepulauan Riau .

Peristiwa Suami Bunuh Istri ini dilakukan oleh sang suami, Iwan (20) kepada istrinya, Risma Fatmawati (18).

Risma Fatmawati pertama kali ditemukan tidak bernyawa oleh sang ibu Norida sekitar pukul 9.00 WIB, Minggu (5/5/2024).

Pasca tega membunuh istrinya di rumah, Iwan langsung menghilangkan jejak dan sempat melarikan diri di malam hari, Sabtu (4/5/2024).

Beberapa jam setelah korban ditemukan, pihak kepolisian Kundur berhasil mengamankan suami korban.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kundur Utara, ketika suami korban hendak pergi menyebrang ke Karimun.

Berikut 5 fakta kasus Suami Bunuh Istri di Kepulauan Riau :

1. Jasad Pertama Kali Ditemukan Ibu Korban

Norida sang ibunda tak menduga anaknya meninggal dunia dengan cara dihabisi oleh suaminya sendiri di dalam kamar rumahnya.

"Awalnya saya kira kalau dia (Risma-red) belum bangun. Karna melihat sendalnya ada diluar rumah kakaknya," ujar Norida dilansir Tribun-medan.com, Senin (6/5/2024).

Saat itu, Norida mencoba membangunkan korban dengan mengetok pintu kamar.

"Saya ketok-ketok pintu kamarnya tapi tak ada yang menyaut. Kemudian saya cek dari jendela kamar belakang dan melihat dia sudah kaku. Saya langsung teriak minta tolong," ujarnya.

Norida menemukan gagang sikat gigi yang menempel di leher Risma.

Sikat gigi itu diduga menjadi barang bukti yang digunakan pelaku kepada korban hingga meninggal dunia.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapat laporan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved