Viral Medsos

AWAL TERKUAKNYA Kakak Adik Berusia 8 dan 5 Tahun Jadi Korban Cabul Guru Ngaji JR dan Rekannya JK

Nasib pilu dua anak kakak beradik di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan pria dewasa.

Editor: AbdiTumanggor
hand out
KAKAK ADIK KORBAN PENCABULAN: Nasib pilu dua anak kakak beradik di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan pria dewasa. Kedua korban masing-masing berusia 8 dan 5 tahun. Kedua kakak adik ini menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri yang berinisial JR (40) dan JK (28). Kini kedua tersangka telah ditahan polisi. (Hand Out) 

Warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Adapun pelaku JR mencabuli korban yang merupakan sang adik di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ketanggungan pada Ramadan lalu.

Dari laporan warga tersebut, petugas Polsek Ketanggungan pun langsung menangkap pelaku JR.

Polisi lakukan pengembangan

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan kasus pencabulan tersebut.

Saat pengembangan dilakukan, polisi mengungkap kasus pencabulan lain yang ternyata korbannya kali ini adalah kakak dari korban pertama.

Kakak korban yang berusia 8 tahun itu diduga dicabuli oleh pelaku berinisial JK yang juga merupakan tetangganya.

JK lantas ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR.

Menurut AKP Umi, pelaku JK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.

Penangkapan saat nobar Piala Asia 2024 

Umi menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng atau nobar Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.

"JR kami tangkap saat nobar, sedangkan JK ditangkap di rumahnya.

Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," ucap Umi.

Umi mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga.

Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, namun masih dalam satu lingkungan.

Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Umi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved