Viral Medsos

KASUS Tolak Berhubungan Intim Menguak Istri yang Dinikahi Ternyata Laki-laki, Kini Berujung Damai

Kasus penipuan jenis kelamin dalam pernikahan sesama pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berujung damai di kantor polisi.

Editor: AbdiTumanggor
FB/Poros Garut
Viral di media sosial kisah pernikahan seorang pemuda inisial AK (26) dengan seorang wanita jadi-jadian yang bernama Adinda Kanza Azahra.  AK (26) merupakan warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sementara, wanita jadian-jadian yang dinikahinya berinisial ESH (26) alias Adinda Kanza Azahra, warga Kampung Regalaega, Desa Jayapura, Cidaun, Cianjur Selatan. (FB/Poros Garut) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus penipuan jenis kelamin dalam pernikahan sesama pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berujung damai di kantor polisi.

Langkah restorative justice (RJ) ditempuh setelah pihak pelapor atau korban mencabut perkara dan memilih menyelesaikannya secara musyawarah.

Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Ependi mengatakan, kedua belah pihak sebelumnya menggelar musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.

Selanjutnya, para pihak membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.

“Prinsip RJ itu kan terpenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor. Kalau sudah terpenuhi, ya apa boleh kata, perkara ini di RJ-kan,” ujar dia.

Adapun terkait status pernikahan kedua sejenis ini, ditegaskan Ridwan, menjadi tidak sah secara syariat agama.

Seperti diketahui, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial AK (26) melaporkan istrinya ESH (26) ke polisi.

ESH yang dinikahinya secara siri itu ternyata seorang laki-laki.

AK pun merasa tertipu karena selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai perempuan.

Kedok ESH terbongkar setelah 12 hari pernikahannya yang digelar di rumah mempelai pria di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur.

Dari keterangan polisi, motif pelaku adalah ekonomi untuk memanfaatkan korban dengan meminta sejumlah uang.

Atas perbuatannya, ESH sempat diancam pidana empat tahun penjara dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan.

Viral di media sosial kisah pernikahan seorang pemuda inisial AK (26) dengan seorang wanita jadi-jadian yang bernama Adinda Kanza Azahra.  AK (26) merupakan warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sementara, wanita jadian-jadian yang dinikahinya berinisial ESH (26) alias Adinda Kanza Azahra, warga Kampung Regalaega, Desa Jayapura, Cidaun, Cianjur Selatan. (FB/Poros Garut)
Viral di media sosial kisah pernikahan seorang pemuda inisial AK (26) dengan seorang wanita jadi-jadian yang bernama Adinda Kanza Azahra.  AK (26) merupakan warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sementara, wanita jadian-jadian yang dinikahinya berinisial ESH (26) alias Adinda Kanza Azahra, warga Kampung Regalaega, Desa Jayapura, Cidaun, Cianjur Selatan. (FB/Poros Garut) 

Kronologi kejadian

ESH alias Adinda Kanza melakukan sejumlah cara untuk menutupi identitas aslinya yang ternyata seorang laki-laki.

Diketahui bahwa ESH berpura-pura menjadi wanita untuk bisa menikahi AK (26), pria asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 12 April 2024 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved