Berita Viral

KASUS Pria di Cianjur Nikahi Perempuan Jadi-Jadian Berujung Damai, Kasihan Lihat Orangtua ESH

Pria yang menjadi korban wanita jadi-jadian memilih untuk berdamai. Dia memilih damai setelah ditipu istrinyayang ternyata seorang pria. 

HO
AK (26) dan ESH (26) saling berkenalan melalui media sosial sejak 2023 lalu. Saat itu ESH mengaku sebagai Adinda Kanza. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pria yang menjadi korban wanita jadi-jadian memilih untuk berdamai. Dia memilih damai setelah ditipu istrinyayang ternyata seorang pria. 

Kasus yang terjadi di Cianjur ini viral di media sosial. 

AK (26) baru mengetahui istrinya yang mengaku bernama Adiba Khanza allias ESH seorang pria setelah 12 hari pernikahan. 

ESH sendiri merupakan cinta pertama AK yang telah dikenal lewat media sosial sejak tahun 2023.

Identitas asli ESH, yang bernama Adiba Khanza, terungkap setelah orangtua AK melakukan penyelidikan.

Pihak berwenang memastikan bahwa ESH merupakan seorang pria.

Kini, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.

ESH tidak dijebloskan ke dalam penjara.

Langkah restorative justice (RJ) diambil setelah pihak korban mencabut laporan dan memilih menyelesaikan masalah secara musyawarah.

Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, dan akhirnya masalah diselesaikan di luar jalur hukum.

"Permasalahan tersebut diselesaikan secara damai," ucapnya.

AK (26) dan ESH (26) saling berkenalan melalui media sosial sejak 2023 lalu. Saat itu ESH mengaku sebagai Adinda Kanza.
AK (26) dan ESH (26) saling berkenalan melalui media sosial sejak 2023 lalu. Saat itu ESH mengaku sebagai Adinda Kanza. (HO)

Adapun langkah restorative justice (RJ) ditempuh setelah pihak pelapor atau korban mencabut perkara dan memilih menyelesaikannya secara musyawarah.

Pihak Mapolsek Naringgul memastikan kasus pernikahan antara AK (26) dengan ESH alias Adinda Kanza (26), pria berpura-pura sebagai wanita, telah diselesaikan lewat proses mediasi dan islah.

"Setelah hampir selama 1x24 jam kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, dengan penyelesaian masalah di luar jalur hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Atas dasar itu, kemudian kedua belah pihak mengajukan surat pernyataan permohonan pencabutan laporan dan surat permohonan musyawarah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved