Berita Viral

TAMPANG YPS, Pedofil Asal Sumut Minta Foto Tak Senonoh ke Bocah SD di Tasikmalaya, Ancam Bunuh Diri

Kasus pedofilia terhadap bocah SD berinisal YKS (13) ini, bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat game online Mobile Legends pada Februari 202

Instagram
TAMPANG YPS, Pedofil Asal Sumut Minta Foto Tak Senonoh ke Bocah SD di Tasikmalaya, Ancam Bunuh Diri 

Jules mengungkapkan, korban diberikan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kabar.

"Pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur tentunya akan kita lakukan," ujar Jules, Kamis (2/5/2024).

Ia menambahkan, pendampingan diberikan untuk memantau efek trauma yang mungkin muncul pasca-mengalami pelecehan seksual.

"Hal ini untuk membantu korban dan keluarganya yang tentu mengalami pengalaman yang traumatis. Korban pasti masih trauma," pungkas dia.

Pelaku Ditangkap setelah Viral di Twitter

Kasus pedofilia yang dilakukan YPS terhadap YKS terbongkar setelah sebuah akun X (dulu Twitter), membagikan potongan chat antara pelaku dan korban.

Pada Sabtu (27/4/2024), akun X @olafaa_ membagikan chat WhatsApp yang memperlihatkan aksi bejat pelaku.

Lewat chat itu, pelaku meminta korban mengirimkan foto tak senonoh.

Akun @olafaa_ mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan ke polisi setelah mengetahui hal tersebut.

Tetapi, menurut pihak keluarga korban, polisi mengaku kesulitan melacak pelaku lantaran nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Meski demikian, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan dan diketahui alamatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b dan/atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Masih Diselidiki, Polisi Buru Pelaku Penipuan Modus COD Beli Sepeda Motor di Patumbak

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami kasus pedofilia ini.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.

"Jumlah korban sampai saat ini satu orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Timnas Indonesia Kalah di Perebutan Juara 3, Pj Gubernur Sumut Harap Bisa Tetap Lolos ke Olimpiade

Baca juga: Lirik Lagu Simalungun Lang Setuju Calon Tulang By Riandy Saragih, Lengkap dengan Terjemahannya

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved