Pemilu 2024
Sah! KPU Tetapkan Jumlah Kursi di DPRD Dairi, Golkar Peraih Kursi Terbanyak
Selain penetapan jumlah kursi, KPU Dairi juga menetapkan nama - nama anggota legislatif yang terpilih, dimana hal tersebut tertuang dalam keputusan KP
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi resmi menetapkan perolehan kursi DPRD terpilih usai Pemilihan legislatif kemarin.
Penetapan itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung dihadapan para pengurus partai politik beserta unsur forkopimda di Kantor KPU Dairi, Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (2/5/2024) .
Kepada Tribun Medan, Aryanto mengatakan rapat pleno terbuka kali ini merupakan hari yang bersejarah, dimana hari ini KPU Dairi menetapkan dua keputusan yakni penetapan calon anggota legislatif yang terpilih, dan jumlah kursi partai politik di DPRD Dairi.
"Dimana dalam perolehan kursi ini, di Dairi itu ada 35 kursi yang terbagi dalam 4 dapil, dimana dapil 1 berjumlah 10 kursi, dapil 2 ada 8 kursi, dapil 3 ada 9 kursi, dan dapil 4 itu ada 8 kursi, " ujarnya.
Selain penetapan jumlah kursi, KPU Dairi juga menetapkan nama - nama anggota legislatif yang terpilih, dimana hal tersebut tertuang dalam keputusan KPU Dairi nomor 576 tahun 2024 .
Dirinya menyebutkan, 9 partai politik berhasil merebut 35 kursi DPRD Dairi, dimana Partai Golkar menjadi perebut kursi terbanyak yakni 9 kursi.
"Partai politik yang paling banyak itu Partai Golkar, yakni sebanyak 9 kursi , kemudian di susul PDI Perjuangan yakni 7 kursi, kemudian Demokrat 6 kursi, Gerindra 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, Hanura dan PSI 2 kursi, dan terakhir ada PKS dan Perindo masing - masing 1 kursi, " jelasnya.
Aryanto pun tak lupa mengucapkan selamat kepada partai politik dan juga para calon terpilih, dengan harapan sebagai wakil rakyat bisa menyampaikan aspirasi rakyatnya.
"Semoga mereka semua diridhoi oleh Allah SWT, dan di jaga Tuhan Yang Maha Esa, " tutup Aryanto.
*Tidak Ada Sengketa di Mahkamah Konstitusi*.
KPU Dairi menjadi salah satu kabupaten yang tidak memiliki sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, sesuai dengan Undang - Undang 7 tahun 2017.
"Dimana isinya menyatakan apabila satu kabupaten/ kota yang tidak ada sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, maka paling lambat 3 hari setelah KPU RI menerima surat yang menyatakan tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka akan ditetapkannya pertama, penghitungan dan penetapan kursi, serta penetapan calon terpilih, " ujar Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin.
Maka dari itu, sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 663 tahun 2024 tentang penetapan calon kursi calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota, pada tanggal 30 April 2024, KPU Dairi hari ini menggelar rapat pleno tersebut.
"Jadi di dalam surat itu di Kabupaten Dairi baik dapil 1, 2 , 3 dan 4, tidak ada sengketa. Jadi karena suratnya di terima tanggal 30 April, dan paling lama 3 hari, maka tanggal 2 ini adalah hari terakhir, " sebutnya.
Dengan penetapan tersebut, maka proses tahapan pemilihan umum di Kabupaten Dairi telah berakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-pleno-terbuka-di-KPU-Dairi-a.jpg)