Berita Viral

Undip Buka Suara Usai Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon Hingga Dianggap tak Tepat Sasaran

Penerima KIPK dari Undip diungkap oleh warganet diduga berasal dari ekonomi mampu dan bergaya hidup mewah.

Ist
Undip Buka Suara Usai Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon Hingga Dianggap tak Tepat Sasaran 

Namun, dia tetap salah karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mengundurkan diri sebelum dirinya ramai di media sosial.

Kahar mengungkapkan, mahasiswa Undip yang dipermasalahkan saat ini sudah mengundurkan diri dari penerimaan KIP Kuliah.

Minta kampus seleksi ketat

Terkait keramaian di media sosial, Kahar menyatakan Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi yang punya mahasiswa penerima KIP Kuliah kerap memamerkan kehidupan mewahnya untuk melakukan evaluasi.

"Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta perguruan tinggi betul-betul menyeleksi penerima KIP Kuliah agar tepat sasaran sesuai kriteria.

Ini karena perguruan tinggi bertanggung jawab menyeleksi penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar Sabu di Aek Natas, Kapolres: Wujudkan Sumut Bebas Narkoba

Syarat menerima KIP Kuliah

Kahar melanjutkan, regulasi KIP Kuliah telah diatur dalam Persesjen No. 10 Tahun 2022.

Berikut syarat mahasiswa berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah.;

  • Penerima PIP SMA/SMK/MA
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima Bansos, atau
    Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin
  • Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
  • Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan


"Jadi kalau tidak memenuhi salah satu syarat di atas tidak berhak menerima KIP Kuliah karena KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu," tegas Kahar.

Dia menambahkan, Kemendikbudristek membuka ruang bagi penerima KIP Kuliah yang melakukan penghentian penerimaan bantuan di tengah jalan.

Penghentian bantuan dapat dilakukan dengan syarat ditemukan adanya penerima KIP Kuliah terbukti tidak sesuai ketentuan.

Misalnya, penerima tersebut bukan dari keluarga kurang mampu.

"(Syarat lain) apa bila status mereka sudah berubah menjadi lebih baik (setelah menerima bantuan) sehingga tidak layak lagi menerima KIP," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved