Breaking News

News Video

Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan Mesti Dapat 124 Ribu Dukungan

KPU Kota Medan mulai melakukan sosialisasi untuk calon walikota Medan dari jalur perseorangan yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN. COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai melakukan sosialisasi untuk calon walikota Medan dari jalur perseorangan yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2) tentang pemilihan kepala daerah, calon kepala daerah dari jalur perseorangan mesti menyertakan sebanyak 124.725 sebagai syarat minimal dukungan.

"Untuk calon independen atau perseorangan untuk walikota Medan mesti mendapatkan dukungan 124.725 dukungan atau 6,5 persen dari jumlah pemilih di Medan," kata Mutia, Rabu (1/5/2024).

Ada pun sebut Mutia, dukungan berupa penyertaan kartu tanda penduduk dan tanda tangan dokumen dukungan calon perseorangan.

Saat ini kata Mutia, Medan memiliki 1.853.458 pemilih yang terdiri dari 947.923 perempuan dan 905.535 orang laki-laki.

"Mendapat dukungan KTP sebanyak sekitar 6,5 persen dari DPT yang ada nanti, jadi kalau mengacu pada Pemilu yang lalu kan sekitar 1,8 juta DPT, maka 6,5 persen dari DPT tersebut," lanjut Mutia.

Selain itu, syarat dukungan yang diberikan juga mesti tersebar lebih dari setengah Kecamatan yang ada di Medan.

Lanjut dia, KPU akan melakukan verifikasi berkas dukungan calon perseorangan hingga Agustus 2024.

"Jadi harus tersebar di lebih dari setengah kecamatan yang ada. Jadi misal ada 21 Kecamatan di Medan, dukungan harus ada minimal pada 12 Kecamatan," kata Mutia.

"Nanti akan ada pemutakhiran karena kan memang ada yang keluar masuk Kota Medan, ada yang meninggal, ada mungkin yang pada Pemilu lalu belum tepat 17 tahun namun pada Pilkada ini sudah 17 tahun," lanjutnya.

Dan berikut adalah tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

5 Mei - 19 Agustus 2024 :pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

22 September 2024: penetapan pasangan calon.

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved