Sumut Memilih

KPU Perpanjang Perekrutan PPK di 7 Kabupaten, Total Sudah 11 Ribu Pendaftar

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, perpanjangan dilakukan lantaran daerah tersebut belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 7 Kabupaten dan Kota di Sumut untuk Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, perpanjangan dilakukan lantaran daerah tersebut belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK. 

"Dari 33 Kabupaten dan Kota ada 7 satker melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK," kata Robby, Selasa (30/4/2024). 

Kata Robby, ada 14 Kecamatan yang masih kekurangan pendaftar PPK. Ada pun paling banyak ada di Karo. 

"Ada pun perpanjangan dibuka selama 3 hari hingga 2 Mei 2024 untuk 14 Kecamatan di Sumut," lanjut dia. 

Namun sebut Robby,  sejauh ini sudah ada 11 ribu pelamar PPK secara keseluruhan di Sumut. Jumlah itu sebut dia melampaui kebutuhan yang ada. 

"Sudah ada 11.296 yang mendaftar sejak penutupan pendaftaran semalam. Sementara yang kita butuhkan itu sebanyak 2.275 untuk di Sumut," kata Robby. 

Dan berikut adalah yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran PPK. 

Kabupaten Samosir 

Kecamatan Harian dan Sitiotio

Kabupaten Pakpak Bharat

Kecamatan Pagindar dan Tinada

Kabupaten Simalungun 

Kecamatan Pamatang Silima Huta

Kabupaten Toba

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved