Viral Medsos
9 FAKTA Aliran Dana Korupsi Kementan, Dari Pembayaran Cicilan Mobil hingga Perawatan Kulit Putri SYL
Keterangan saksi-saksi itu di sampaikan di muka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (29/4/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah fakta baru terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, soal aliran dana anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan saksi-saksi itu di sampaikan di muka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (29/4/2024).
Setelah majelis hakim menggali keterangan saksi lebih dalam di persidangan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendadak diare.
Pihak SYL pun meminta agar persidangan ditunda. "Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," ujar penasihat hukum SYL dalam persidangan.
Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (6/5/2024).
Adapun fakta-fakta persidangan yang diungkap saksi-saksi sebelumnya ialah:
1. Aliran dana untuk biaya khitanan dan ultah cucu SYL
Dalam persidangan terungkap aliran uang yang digunakan untuk berbagai keperluan SYL. Di antaranya adalah untuk biaya khitanan cucu SYL.
Hal itu diungkapkan oleh eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Senin (29/4/2024).
Hafidh mengungkapkan biaya khitanan cucu SYL ditanggung oleh Kementan.
"Biaya sunatan dan ulang tahun anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati.
"Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Sunatan siapa?" tanya hakim Ida.
"Anaknya (Kemal Redindo), Yang Mulia," tutur Hafidh.
"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-korupsi-Syahrul-Yasin-Limpo-korupsi-di-kementerian-pertanian.jpg)