Berita Viral
TERNYATA Segini Gaji Pegawai Bea Cukai, Kini Sering Disorot Gegara Tahan Barang Bawaan dan Kiriman
Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah heboh aturan pajak barang bawaan dan kiriman dari luar negeri.
TRIBUN-MEDAN.com - Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah heboh aturan pajak barang bawaan dan kiriman dari luar negeri.
Lantas berapa gaji pegawai Bea Cukai?
Bea Cukai memiliki peran memeriksa dan menahan barang-barang yang masuk dari luar negeri. Petugas Bea Cukai sering sekali dihadapkan dengan persoalan barang dari luar negeri.
Bahkan, mereka juga memusnahkan barang-barang ilegal dari luar negeri yang tak sesuai aturan yang berlaku.
Baru-baru ini Bea Cukai mendapatkan hujatan dari warganet karena menahan alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) sejak 2022.
Pasalnya, alat belajar untuk siswa tunanetra itu merupakan barang hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan. Adapun barang yang dikirim berupa keyboard sebanyak 20 buah.
Namun setelah dihujat netizen dan viral, Bea Cukai membebaskan alat untuk anak-anak SLB.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang hibah tersebut.
"Sedang diproses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Dia memperkirakan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama sehingga barang hibah itu bisa dikembalikan ke pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, barang hibah tersebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran pihak sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.
Alhasil, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh pihak Bea Cukai. Adapun barang ini dikirimkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) sejak 18 Desember 2022.
"Karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai BTD," ungkap Menkeu dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (27/4/2024).
Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Lantaran baru diketahui setelah ramai di media sosial bahwa peralatan belajar tunanetra itu merupakan barang hibah dari Korea Selatan, dia menyebut, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
