Viral Medsos

SOSOK Askolani Dirjen Bea Cukai Miliki Harta Kekayaan Rp 51,8 Miliar, Belakangan Ini Jadi Sorotan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal itu imbas viralnya tiga kasus importasi barang

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
SOSOK dan Biodata Askolani, Dirjen Bea Cukai, Miliki Harta Kekayaan Rp 51,8 Miliar. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) belakangan ini menjadi sorotan publik.

Hal itu imbas viralnya tiga kasus terkait kebijakan importasi barang yang viral di media sosial (medsos) selama sepekan ini.

Adapun ketiga kasus yang viral itu mengenai masyarakat yang membeli sepatu bola seharga Rp 10 juta tapi diminta bea masuk Rp 31 juta.

Kemudian, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dikenakan bea masuk ratusan juta.

Terakhir, kiriman paket mainan Megatron milik influencer yang ditahan Ditjen Bea Cukai.

Terkait ketiga kasus yang viral ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah turun tangan.

Sri Mulyani telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) memperbaiki layanan.

Menkeu juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang menjadi wewenang Ditjen Bea Cukai.

"Arahan saya jelas, saya minta BC (Bea Cukai) terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Sri Mulyani juga meminta agar Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat. "Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik,"imbuh dia.

Baca juga: FAKTA-FAKTA dan Kronologi Meninggalnya Siswa SMK di Nias Selatan Usai Dianiaya Kepala Sekolah

Viral di Media Sosial

Kasus yang paling disorot, pertama terkait keluhan seorang netter yang mengaku membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri, tetapi dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta.

Kedua, ada warganet yang mengaku mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) dan memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, tapi tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.

Seseorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz, mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Soetta dan belum selesai sejak 2022 hingga hari ini.

Rizalz mengaku mengelola SLB yang memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.

Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved