Berita Viral
SERING Bikin Geram Netizen, Ternyata Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Termasuk Tertinggi di ASN
Gaji pegawai Bea Cukai terbilang cukup besar dibanding dengan PNS yang lain. Bea Cukai tengah menjadi sorotan dan dihujat netizen setelah menahan alat
Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di DJBC. Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan. Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
- Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Besarnya uang kumandah adalah :
- Gol I Rp 30.000 per hari
- Gol II Rp 40.000 per hari
- Gol III Rp 50.000 per hari
- Gol IV Rp 60.000 per hari
Alasan Bea Cukai Tak Tolong dan Informasikan ke Pihak SLB
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus melalui akun twitternya @PrastowoYustinus memberikan pernyataan terkait kasus barang kiriman milik SLB.
Wah, Begini Tata Kelola Barang Kiriman?!
Tadi siang seru banget. Saya mendampingi Dirjen Bea Cukai bersama manajemen DHL, perwakilan Disdik Pemprov DKI, Kepala SLB Pembina, dan rekan2 jurnalis mengunjungi kantor DHL Soetta untuk melihat langsung pengelolaan barang kiriman. Setiap bulan Kantor BC Soetta menerima sekitar 5 juta barang kiriman atau sekitar 60 juta setahun.
Kami menjadi tahu dan paham proses bisnisnya. Barang2 dari pesawat diangkut ke kantor DHL untuk diproses pilih pilah. Ada penjaluran hijau (risiko rendah) dan merah (berisiko, perlu pengawasan).
DHL punya kebijakan internal, barang yang nilainya di bawah USD 1500 masuk kategori barang kiriman tidak perlu konfirmasi ke penerima
barang. Sedangkan yang USD 1500 ke atas diperlakukan sebagai impor barang. Keduanya punya konsekuensi: yang pertama cukup pakai consignment note, sedangkan yang kedua pakai PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).
Case impor sepatu adidas adziero merupakan contoh pertama, di bawah USD 1500 shg DHL tidak konfirmasi ke penerima barang dan mengikuti yang dideclare USD 35 atau sekitar Rp 500 ribu. Ternyata pemeriksa menemukan harga pembanding Rp 8,8 juta. Konfirmasi DHL Jerman bahkan nilainya Rp 11 juta. Jadi BC menetapkan masih di bawah harga sebenarnya. Ini yang kemudian tindak lanjutnya menimbulkan kehebohan. Denda itu bentuk apresiasi bagi importir yang patuh.
Yang kedua terjadi pada impor barang keyboard braille dari Korea untuk SLB Pembina. Impornya 18 Desember 2022. Proses mandek pada Maret 2023. Tidak ada deklarasi barang sebagai hibah dan harga pembanding menunjukkan nilai di atas USD 1500.
Untuk itu DHL menyarankan untuk berubah status ke PIBK. Maka harus dilakukan readdress dari penerima badan menjadi perorangan. Pihak DHL menyampaikan waktu itu, kewajiban yang timbul akan ditagihkan ke shipper, bukan Sekolah.
Selanjutnya terjadi korespondensi antara PJT (DHL) dengan pihak sekolah, guna memenuhi ketentuan. Informasi bahwa ini donasi dari Korea disampaikan ke PJT. Pihak sekolah ternyata mengalami kesulitan dalam mengurus persyaratan impor dan merasa proses ini tidak dapat dilanjutkan.
Kenapa BC tak membantu? Karena informasi status hibah ini diketahui belakangan. Selama ini fokus pemenuhan syarat PIBK. Tadi juga kami konfirmasi ke PJT dan pihak sekolah. Maka kami berterima kasih informasi melalui medsos kemarin dapat ditindaklanjuti.
Gayung bersambut. DJBC membantu pihak sekolah berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Saya mengontak Kepala Dinas. Semua berlangsung cepat. Surat Disdik DKI terbit, keputusan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak terbit, dan tadi barang dirilis dan diserahkan ke kepala sekolah SLB Pembina. Bahkan biaya gudang yang timbul pun dibebaskan.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini dapat diselesaikan dengan baik, termasuk warganet yang budiman. Semoga banyak hikmah dipetik, termasuk pentingnya edukasi dan sosialisasi terus-menerus, dan opsi jemput bola terhadap case2 yang macet sesuai masukan yang diterima
dari publik
(*/tribun-medan.com)
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bea-cukai.jpg)