Berita Viral

MAHFUD MD Bungkam saat Ditanya Soal Kemungkinan Gabungan Kabinet Prabowo, Begini Nasibnya Kini

Mantan Cawapres nomor urut 3, Prof Mahfud MD enggan menjawab pertanyaan awak media soal potensi dirinya masuk dalam kabinet menteri Prabowo-Gibran men

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
HO
MAHFUD MD Bungkam saat Ditanya Soal Kemungkinan Gabungan Kabinet Prabowo, Begini Nasibnya Kini 

Mengawali karier sebagai akademisi dan partai membawa seorang Mahfud MD menduduki sejumlah jabatan strategis di pemerintahan.

Jabatan-jabatan itu yakni:

- Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999–2000)
- Menteri Pertahanan Republik Indonesia
- Menteri Kehakiman (2000–2001)
- Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008)
- Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI (sekarang)
- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013)
- Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018)
- Menkopolhukam (2019–2024)
- Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (2023)

Pada Kamis, 1 Februari 2024, Mahfud MD mengudurkan diri sebagai Menko Polhukam pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin seiring keikutsertaaan dirinya sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping capres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.

Keinginan menjadi Wakil Presiden RI pupus. Takdir berkata lain usai hasil Pilpres 2024 menunjukkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang pemilu dalam satu putaran.

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.

Adapun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau  27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Kenyataan pahit harus diterima karena gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan ditolak. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved