Berita Viral

Sandra Dewi Niat Hindari Kasus Korupsi Timah? Sebut Pisah Harta dengan Harvey, Kamaruddin: Telusuri

Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis ternyata telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah di tahun 2016. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kamaruddin Simanjuntak Anggap Janggal Sandra Dewi Tak Tahu Harta Suami, Sang Artis Bisa Ikut Terseret 

TRIBUN-MEDAN.com - Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis ternyata telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah di tahun 2016. 

Sandra Dewi menjalani pra nikah dengan ketentuan pisah harta

Lantas, apakah itu bisa menghindari Sandra Dewi dari korupsi timah yang menjerat suaminya? 

Anggapan ini muncul dengan dugaan bahwa Sandra Dewi mencoba menghindar dari kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.  

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan penjelasan terkait pisah harta ini. 

Menurut salah satu advokat papan atas Indonesia itu, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.

"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/4/2024).

"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi," lanjutnya.

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam hal ini, Kamaruddin menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.

"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," terang Kammarudin.

Namun, sang advokat juga menegaskan jika ada Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.

"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.

Baca juga: Wanita di Siborong-borong Diamankan saat Pergi ke Kafe, Kedapatan Bawa Ekstasi

Baca juga: Lirik Lagu Simalungun Holong Na Lang Tuk yang Dipopulerkan Kasbentur Saragih, Lengkap Terjemahannya

"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya.

Menanggapi soal harta Harvey Moeis yang perlahan telah disita, Kamaruddin pun meminta penyidik agar membuktikan sesuai soal nilai korupsinya yang menyentuh angka Rp271 T.

"Betul begini kalau kita dengar kerugian negara kan 271 triliun, sementara yang disita oleh Jaksa Agung belum ada 1 triliun berarti kan belum ada 1 persen," bebernya.

"kita bicara 10 persen dulu deh minimal, 10 persen disita dari Rp271 triliun. Kalau tanpa 70 perseb disita oleh jaksa Agung itu omong kosong itu kerugian negara 271 triliun."

"Maka apabila itu disita benar 10 persen, maka kita akui bahwa negara memang rugi 271 triliun gitu loh," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak Meminta Jaksa Lebih Jeli dan Transparan

Dalam rangka menutup celah manipulasi data tersangka korupsi, Kamaruddin pun berharap penyidik lebih jeli.

Hal itu dilakukan agar tersangka korupsi tidak dapat menghindar dan mengamankan aset-aset mereka.

"Ya namanya namanya koruptor pasti dia menghindar. Tetapi Jaksa harus lebih pintar lagi polisi harus lebih pintar KPK harus lebih pintar. Jangan lebih pintar penjahat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Termasuk adanya perjanjian pisah harta yang diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis.

"Jadi dia harus periksa itu benar enggak perjanjiannya ini pisah harta ini, dibuat 2016. Didaftarkan Kementerian hukumham dalam register perkara nomor berapa, lembar nomor berapa," tuturnya.

Tidak hanya itu, advokat berusia 49 tahun tersebut meminta pihak kejaksaan supaya dapat lebih transparan.

Terutama terkait setiap penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Jaksa harus transparan, jadi Jaksa harus mengumumkan setiap ada pergerakan atau perbuatan mereka."

" Jaksa juga harus mengumumkan setiap ada penyitaan dan juga harus memberitahu kepada masyarakat umum berapa yang sudah disita, berapa yang belum berhasil disita, itu baru namanya Jaksa yang keren," pungkasnya.

Baca juga: Wanita di Siborong-borong Diamankan saat Pergi ke Kafe, Kedapatan Bawa Ekstasi

Baca juga: Sosok Musa Rajekshah, Nyatakan Siap Maju untuk Calon Gubernur Sumut

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved