Viral Medsos

Viral di Media Sosial Retribusi Sampah di Kota Medan Naik Sampai Seratusan Ribu, Berikut Daftarnya

Warga Kota Medan dihebohkan dengan kenaikan retribusi sampah yang cukup tinggi. Hal itu menjadi viral di sosial media.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram.com/@medantalk
Retribusi sampah terbaru di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Warga Kota Medan dihebohkan dengan kenaikan retribusi sampah yang cukup tinggi. Hal itu menjadi viral di sosial media.

Amatan Tribun Medan dari video viral di akun instagram Medantalk tersebut, banyak warga yang mengeluh kenaikan retribusi sampah yang tadinya hanya belasan ribu menjadi seratusan.

Hal itu terjadi di beberapa tempat, Misalnya di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari video itu terlihat sejumlah warga sedang berkumpul dan mengeluhkan kenaikan harga retribusi sampah.

"Ribut uang sampah, bulan lalu Rp 13 ribu jadi Rp 27 ribu. Dari Rp 27 ribu naik lagi menjadi Rp148 ribu. Udah lah uang parkir naik, uang sampah naik," ucap warga dalam video tersebut.

Video senada juga disampaikan seorang warga Jalan Jemadi Kecamatan Medan Timur viral di sosial media.

Dalam video tersebut,seorang warga terlihat menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah sebesar Rp 44.468 ribu.

"Kepada bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pemko Medan yang terhormat biasanya ini setiap bulan kami membayar Rp 14 ribu. Tiba-tiba menjadi Rp 44.468 ribu. Ini gimana perhitungannya. Sementara kita hanya rumah tinggal, rumah komplek biasa begini pak. Kenaikannya sudah berapa persen. Tolong dikaji ulang ya pak," ucap warga dalam video tersebut

Dalam video viral yang diunggah itu tertulis, biasanya ruko di dekat rumahnya membayar retribusi sampah sebesar Rp 2.000 ribu. Namun saat ini mereka harus membayar retribusi sampah sebesar Rp 1 juta rupiah.

"Ruko samping rumah saya yang setiap bulan bayar retribusi sampah sebesar Rp 200 ribu jadi Rp 1 juta. Warga jemadi tidak mau membayar retribusi sampah yang tidak logis," tulisan dalam caption di akun instagram tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Camat Medan Perjuangan Muhammad Pandapotan Ritonga belum, Camat Medan Timur Alfi Pane dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Husni belum merespon konfirmasi dari Tribun Medan.

Hingga saat berita ini diterbitkan, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Pemko Medan.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Husni mengakui, tahun ini retribusi sampah Kota Medan meningkat.

Menurut Husni, tarif retribusi sampah meningkat, sebab sejak tahun 2006 retribusi sampah di kota Medan tidak pernah alami kenaikan.

Selain itu keputusan kenaikan tarif retribusi sampah ini, kata Husni, telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan.

"Kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemkot Medan dan DPRD Medan," jelasnya kepada Tribun Medan Kamis (4/4/2024).

Menurutnya,kenaikan tarif retribusi sampah masih cukup wajar. Hanya saja, banyak masyarakat yang terkejut.

"Sebenarnya sebelum kenaikan tarif retribusi sampah, sosialisasi sudah sering dilakukan kepada masyarakat. Cuman, kenaikan baru dilakukan dalam bulan ini. Sehingga banyak yang kaget" ucapnya.

Sosialisasi itu, katanya dilakukan melalui pihak kecamatan maupun media sosial.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori.

"Setiap kategori, di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut," tuturnya.

Dikatakan Husni, tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama.

"Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan," ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, berikut besaran retribusi sampah di Kota Medan:

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M⊃2;)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M⊃2; s/d 300 M⊃2;)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150>

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved