Berita Viral

SOSOK dan Peran Hendry Lie, Susul Harvey Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 T

Inilah sosok dan peran Hendry Lie, yang susul Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp271 triliun

|
HO
Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka.  

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dan peran Hendry Lie, yang susul Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp271 triliun.

Sosok Hendry Lie belakangan menjadi sorotan setelah menjadi tersangka atas kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Kini terkuak, inilah sosok Hendry Lie dan perannya dalam korupsi timah Rp271 triliun hingga menyusul Harvey Moeis menjadi tersangka.

Hendry Lie diketahui sebagai pemilik maskapai swasta di Indonesia.

Maskapai ini didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim.

Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik pendiri Sriwijaya Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka. 
Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka.  (HO)

Terkini, Kejagung menetapkan penikmat manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Jumat (26/4/2024).

Harvey telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.

Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah.

Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved