Breaking News

Berita Viral

SAH! Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Jokowi Teken UU DKJ, Ubah Status Jakarta Jadi Daerah Khusus

Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara. Kesimpulan ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khu

HO
SAH! Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Jokowi Teken UU DKJ, Ubah Status Jakarta Jadi Daerah Khusus 

TRIBUN-MEDAN.com - Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara. Kesimpulan ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Jokowi secara resmi telah mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Jakarta telah berubah nama menajdi Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).

Baca juga: Tampang 3 Agen yang Janjikan 20 Calon PMI Ilegal Kerja di Malaysia

Baca juga: POTRET Haru Gadis Kecil Bertemu Ayahnya di Penjara, Ingin Digendong Tapi Terhalang Jeruji Besi

Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Hanya saja Undang-undang ini baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 73.

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur

Pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur terus berjalan. Rumah dinas para menteri sudah mulai dibangun dan rampung. 

Para menteri bakal tinggal di IKN Kalimantan Timur. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved