Berita Viral
SAH! Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Jokowi Teken UU DKJ, Ubah Status Jakarta Jadi Daerah Khusus
Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara. Kesimpulan ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khu
TRIBUN-MEDAN.com - Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara. Kesimpulan ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Jokowi secara resmi telah mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
Jakarta telah berubah nama menajdi Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).
Baca juga: Tampang 3 Agen yang Janjikan 20 Calon PMI Ilegal Kerja di Malaysia
Baca juga: POTRET Haru Gadis Kecil Bertemu Ayahnya di Penjara, Ingin Digendong Tapi Terhalang Jeruji Besi
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.
Hanya saja Undang-undang ini baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 73.
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur
Pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur terus berjalan. Rumah dinas para menteri sudah mulai dibangun dan rampung.
Para menteri bakal tinggal di IKN Kalimantan Timur.
Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara
Jakarta
Ibu Kota Negara
Jokowi secara resmi telah mencabut status ibu kota
Tribun-medan.com
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| POTRET Rizki Tiba di Indonesia, Sempat Heboh Diduga Jadi Korban TPPO Kamboja, Nangis Peluk Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SAH-Jakarta-Bukan-Lagi-Ibu-Kota-Negara.jpg)