Binjai Terkini

Penahanan 3 Remaja Pelaku Pencabulan di Binjai Ditangguhkan Polisi, Alasannya Ikuti Ujian Sekolah

Tiga dari empat remaja yang mencabuli korbannya secara bergilir ditangguhkan oleh Sat Reskrim Polres Binjai.

TRIBUN MEDAN/ANIL
Kantor Polres Binjai yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tiga dari empat remaja yang mencabuli korbannya secara bergilir ditangguhkan oleh Sat Reskrim Polres Binjai.

Korban sebut saja Bunga disetubuhi dan dicabuli secara bergilir oleh ketiga pelaku masing-masing berinisial FA (16), EDA (15), AS (15).

Atas kejadian ini, keluarga korban menyesali sikap penyidik yang melakukan hal tersebut.

"Awalnya kami dapat kabar ini dari masyarakat sekitar yang melihat ketiga pelaku sudah bebas berkeliaran menghirup udara segar. Karena dapat info ini, kami pun mencari tau," ujar sepupu korban yang enggan menyebutkan identitasnya, Kamis (25/4/2024).

Karena mendapat informasi ini, keluarga korban mencari tau kebenarannya.

"Dan benar, kami melihat ketiga pelaku ini sudah bebas berkeliaran. Masyarakat saja heran, apalagi kami dari pihak korban," ujarnya.

Ia meminta agar polisi dapat kembali melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut. Pasalnya, kata dia, korban mengalami rasa trauma yang cukup berat atas peristiwa yang dialaminya.

"Ditambah lagi korban melihat pelaku yang berkeliaran, makin berat rasa traumanya. Kami berharap, Polres Binjai jangan bertindak semena-mena dan kami minta untuk kembali ditahan ketiga pelaku tersebut," serunya.

"Kalau memang kepentingan sekolah, polisi dapat mendampingi. Artinya, ketika ujian didampingi polisi dan setelah ujian sekolah, dapat ditahan kembali," sambungnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, ketiganya bukan dibebaskan begitu saja. Melainkan, penyidik melakukan penangguhan.

"Tiga anak ditangguhkan. Tiga anak pelaku tersebut akan melaksanakan ujian kelulusan, ada surat dari sekolah," ujar Zuhatta.

Menurut dia, ketiga anak pelaku diizinkan mengikuti ujian setelah koordinasi dari Balai Pemasyarakatan Medan yang mendampingi.

"Hasil koordinasi dari pihak bapas yang mendampingi, dikarenakan anak masih duduk di bangku SMP akan melaksanakan ujian kelulusan, tidak ditahan," ujar Zuhatta.

Zuhatta menambahkan, perkara tersebut tetap berjalan, yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

"Orang tua anak pelaku juga memohon untuk mengikuti ujian. Perkara ini tetap akan diproses secara tuntas. Kami sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ucap Zuhatta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved