Berita Viral

Kepergok Curi Kentang, Wanita di Siborongborong Ditawarkan Hukuman Telanjang atau Dibawa ke Polisi

Viral di media sosial video yang menarasikan seorang wanita kepergok curi kentang di pasar Siborong-borong.

|
Instagram.com/@medsoszone
Viral wanita diduga mencuri kentang di sebuah pasar di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com – Viral di media sosial video yang menarasikan seorang wanita kepergok curi kentang di pasar.

Wanita tersebut diduga mencuri kentang di sebuah pasar di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Setelah kepergok mencuri kentang, wanita itu kemudian diamankan oleh warga.

Namun saat diamankan, salah seorang warga menawarkan hukuman kepada wanita tersebut apakah ingin telanjang tanpa busana atau dibawa ke kantor polisi.

Pilihan hukuman tersebut sontak membuat warganet meradang, pasalnya hukuman dengan cara bertelanjang itu disebut sebagai pelecehan.

Momen saat wanita itu diintrogasi oleh warga kini beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @medsoszone.

“Emak-emak diduga mencuri kentang. Seorang bapak-bapak pun menawarkan hukuman teL4njan6 atau ke kantor polisi,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam video viral berdurasi singkat tersebut, tampak wanita yang diduga maling kentang tersebut mengenakan baju berwarna merah jambu.

Ia terlihat duduk di sebuah kursi dan dikerumuni oleh warga.

Dengan wajah kebingungan, ia terlihat dihujani amarah dan beberapa pertanyaan dari warga setempat.

Namun yang menarik perhatian ialah, salah seorang bapak terdengar menawarkan hukuman dengan bertelanjang.

Jika tak ingin telanjang, wanita tersebut akan dibawa ke kantor polisi.

“Sonari dua pilihan, sada telanjang ho, padua hon i boan tu kantor polisi (sekarang ada dua pilihan, satu telanjang, atau dibawa ke kantor polisi,” ucap seorang pria dengan menggunakan bahasa Batak.

Wanita yang diduga mencuri kentang tersebut tak terdengar memberi jawaban apapun. Ia hanya terdiam.

Perekam kemudian menyuruh agar wanita itu segera memilih hukuman untuknya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved